Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap Pemalsuan Surat Hasil PCR Penumpang di Bandara Kualanamu

Kompas.com - 22/10/2021, 21:36 WIB
Dewantoro,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AHM (51) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat hasil tes swab PCR dari Klinik Jemadi di Jalan Jemadi, Medan, Sumatera Utara.

Pelaku menjual surat hasil tes tersebut kepada dua calon penumpang pesawat di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang.

Penumpang pertama berangkat dengan surat palsu pada Selasa (12/10/2021).

Kemudian, pada Selasa (19/10/2021), surat palsu yang dibuat tersangka diketahui oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional Kualanamu.

"Modus operandi yang digunakan tersangka, membuat surat hasil pemeriksaan swab PCR negativ SARS-CoV-2 atas nama DNS tanggal 19 Oktober, tanpa pengambilan sampel dan pengujian di laboratorium," ujar Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait dalam konferensi pers di halaman Mapolresta Deli Serdang, Jumat (22/10/2021).

Baca juga: Penerbangan Internasional Bandara Kualanamu Dibuka 14 Oktober 2021

Menurut Julianto, AHM menerima uang sebesar Rp 750.000 dari penjualan surat hasil pemeriksaan PCR palsu atas nama DNS.

Dalam kasus ini, awalnya calon penumpang berinisial DNS itu terlihat kebingungan di Bandara.

Tersangka yang merupakan warga Deli Tua, Deli Serdang, itu mendekat dan mencoba menawarkan jasa pembuatan surat hasil swab PCR dengan kata-kata dijamin aman.

AHM menawarkan tarif Rp 750.000 tanpa pengambilan sampel dan uji laboratorium.

Mencetak di bandara

Selanjutnya, DNS setuju dengan tawaran tersebut.

Pelaku yang memiliki format surat tersebut di ponselnya kemudian mengisi nama DNS, lalu mencetak surat itu di Bandara.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus mengatakan, di Bandara Kualanamu tersedia fasilitas printer berbayar dengan harga Rp 10.000 per lembar.

Namun, petugas KKP mencurigai surat hasil PCR yang bertuliskan Klinik Jemadi itu karena formatnya berbeda.

"Klinik Jemadi ini selalu mengubah formatnya. Misalnya, yang sebenarnya kan ada dua barcode di kanan dan kiri, nah yang dibuat tersangka ini hanya di kanan saja. Sebelah kirinya tanda tangan. Makanya ketahuan," kata Firdaus.

Baca juga: Pesawat Berputar-putar Sebelum Mendarat Saat Cuaca Buruk, Ternyata Hal yang Lazim

Saat itu, ada tiga orang yang ditangkap, yakni DNS selaku calon penumpang pesawat, tersangka AHM dan RS.

Namun, dari ketiganya, hanya AHM yang ditetapkan sebagai tersangka.

DNS hanya sebagai saksi karena masuk dalam kelompok rentan.

Sedangkan RS hanya menemani AHM.

"Hasil pemeriksaan, tersangka sudah dua kali melakukan itu. Yang pertama seminggu yang lalu, lolos dan yang terakhir DNS tertangkap," kata Firdaus.

Kepada polisi, AHM mengatakan bahwa sebelumnya dia bekerja pada sebuah agen travel.

Namun, pandemi membuat jasa travel sepi pengguna.

"Enggak ada niat saya lakukan itu. Pertama saya tawarkan kalau di lantai M itu mungkin 8 - 9 jam. Di RS Deli Serdang 5 jam. Kalau mau cepat bisa sekiar 1 jam. Itu spontan diri saya saja," kata AHM.

AHM disangka melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan surat.

Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara.

Selain itu, disangka melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com