Selanjutnya, DNS setuju dengan tawaran tersebut.
Pelaku yang memiliki format surat tersebut di ponselnya kemudian mengisi nama DNS, lalu mencetak surat itu di Bandara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus mengatakan, di Bandara Kualanamu tersedia fasilitas printer berbayar dengan harga Rp 10.000 per lembar.
Namun, petugas KKP mencurigai surat hasil PCR yang bertuliskan Klinik Jemadi itu karena formatnya berbeda.
"Klinik Jemadi ini selalu mengubah formatnya. Misalnya, yang sebenarnya kan ada dua barcode di kanan dan kiri, nah yang dibuat tersangka ini hanya di kanan saja. Sebelah kirinya tanda tangan. Makanya ketahuan," kata Firdaus.
Baca juga: Pesawat Berputar-putar Sebelum Mendarat Saat Cuaca Buruk, Ternyata Hal yang Lazim
Saat itu, ada tiga orang yang ditangkap, yakni DNS selaku calon penumpang pesawat, tersangka AHM dan RS.
Namun, dari ketiganya, hanya AHM yang ditetapkan sebagai tersangka.
DNS hanya sebagai saksi karena masuk dalam kelompok rentan.
Sedangkan RS hanya menemani AHM.
"Hasil pemeriksaan, tersangka sudah dua kali melakukan itu. Yang pertama seminggu yang lalu, lolos dan yang terakhir DNS tertangkap," kata Firdaus.
Kepada polisi, AHM mengatakan bahwa sebelumnya dia bekerja pada sebuah agen travel.
Namun, pandemi membuat jasa travel sepi pengguna.
"Enggak ada niat saya lakukan itu. Pertama saya tawarkan kalau di lantai M itu mungkin 8 - 9 jam. Di RS Deli Serdang 5 jam. Kalau mau cepat bisa sekiar 1 jam. Itu spontan diri saya saja," kata AHM.
AHM disangka melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan surat.
Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara.
Selain itu, disangka melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.