JEMBER, KOMPAS.com – Satgas Covid-19 Kabupaten Jember menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di kantor Pemkab Jember, Jumat (22/10/2021).
Sidang tersebut membahas perihal pelaksanaan pesta pernikahan yang digelar oleh keluarga Bupati Jember Hendy Siswanto.
Sidang berlangsung secara virtual dengan mendatangkan Zainul Fuad, penanggung jawab kegiatan pernikahan.
Sedangkan hakim ketua dalam sidang ini adalah Totok Yanuarto dan panitera Dion Pramesti.
Kemudian saksi-saksi yang datang di antaranya Kanit Pidum Polres Bagus Dwi Setyawan, karyawan Hal New Sariutama Ratno Hadi dan seniman Agus Yendra Imaniar serta penyidik dari Satpol PP Jember.
Hakim ketua Totok Yanuarto memvonis penyelenggara kegiatan pesta pernikahan itu melanggar Inmendagri No. 47 tahun 2021, Perda Prop Jatim no 2 tahun 2020 pasal 20, pasal 27A, pasal 27B, pasal 27C pasal 49 ayat (6) tentang perubahan atas Perda Prov Jatim nomor 1 th 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Menyatakan terdakwa Zainul Fuad terbukti secara sah dan bersalah tidak mentaati peraturan pemerintah dan menjalankan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM dan juga melanggar protokol kesehatan,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Selanjutnya, hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan denda sebesar Rp 10 juta atau pidana kerja sosial 15 hari. Selain itu, mengganti biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Baca juga: KAI Daop 5 Kembali Operasilan KA Logawa Relasi Purwokerto-Jember