Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Polda dan Bareskrim Bekerja Sama Buru WNA Pemodal Pinjol Ilegal

Kompas.com - 22/10/2021, 20:02 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah masih memburu warga negara asing (WNA) yang diduga berperan sebagai pemodal pinjaman online (pinjol) ilegal.

WNA yang berinisial W itu disebut memodali PT AKS penyedia pinjol ilegal di Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

Pencarian pemodal pinjol ilegal itu melibatkan Polda Jawa Timur, Polda Jawa Tengah, Polda Metro Jaya, dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).

Baca juga: 2 Kapten “Debt Collector” Pinjol di Pontianak Jadi Tersangka, Ini Tugasnya

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah  Kombes Johanson R Simamora mengatakan, ada informasi orang asing itu tinggal di Jakarta Utara.

"Tim sudah kami turunkan dari alamat yang kami dapat dari saksi-saksi (pengurus) tinggal di rumah kontrakan di Jakarta. Kami akan koordinasi dengan Polres Jakarta Utara maupun Krimsus Polda Metro," kata Johanson di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (22/10/2021).

Kerja sama dengan Polda lain dan Bareskrim Polri dilakukan karena ada dugaan penyedia pinjaman itu terkait satu sama lain.

"Kami akan kerja sama dengan Polda Jabar, Polda Metro, Polda Jatim yang sudah mengungkap pinjol ilegal termasuk Bareskrim. Apakah ada kemungkinan konek berhubungan dengan yang sudah diamankan di Bareskrim atau tidak kami akan koordinasi," sebut Johanson.

Baca juga: Kantor Pinjol Ilegal di Surabaya yang Digerebek Polisi Gunakan Ruko Lantai 3, Ini Lokasinya

Dalam kasus pinjol di Tegalrejo, polisi sudah menetapkan satu orang yang berinisial AKA (26) sebagai tersangka.

Warga Sragen itu diduga mengancam dan menyebarkan foto nasabah saat menagih utang.

Human resource department (HRD), direktur, dan debt collector pinjol itu juga sudah ditangkap polisi.

"HRD, Direktur masih jadi saksi karena dari pemeriksaan mereka tidak terlibat sama sekali, mereka tidak tahu menahu terkait operasional perusahaan. Direktur ini hanya boneka untuk mendirikan perusahaan dan tidak pernah ada di kantor sehingga karyawan tidak pernah mengenal," ungkap Johanson.

Baca juga: Teror Pinjol Ilegal di Solo, meski Tak Pinjam Uang, Korban Tetap Ditagih

Johanson juga mengimbau masyarakat yang merasa jadi korban pinjol ilegal untuk melapor ke platform online Ditreskrimsus Polda Jateng melalui website resmi www.reskrimsus.jateng.polri.go.id.

"Kami mengimbau masyarakat apabila masyarakat merasa dirugikan pinjol ilegal silakan mengadukan ke Krimsus melalui website atau langsung dengan membawa alat bukti atau dokumen berupa screenshoot percakapan dan lainnya untuk kami dalami dan kembangkan," sebutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer 'Rossby Ekuator'

BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer "Rossby Ekuator"

Regional
Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut 'Cuci Uang' Hasil Narkoba

Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut "Cuci Uang" Hasil Narkoba

Regional
Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Regional
Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Regional
Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Regional
Polisi Minta Tambah SPKLU di Tol Jateng, Saat Ini Hanya Ada 21

Polisi Minta Tambah SPKLU di Tol Jateng, Saat Ini Hanya Ada 21

Regional
Soal Nama yang Akan Diusung di Pilkada Semarang, DPC Partai Demokrat Tunggu Petunjuk

Soal Nama yang Akan Diusung di Pilkada Semarang, DPC Partai Demokrat Tunggu Petunjuk

Regional
Musrenbang RPJPD Banten 2025-2045, Pj Gubernur Al Muktabar: Fokuskan pada Pencapaian Indonesia Emas 2045

Musrenbang RPJPD Banten 2025-2045, Pj Gubernur Al Muktabar: Fokuskan pada Pencapaian Indonesia Emas 2045

Regional
Calo Tiket Bus yang Ancam Penumpang di Pelabuhan Merak Sudah Beroperasi 3 Bulan

Calo Tiket Bus yang Ancam Penumpang di Pelabuhan Merak Sudah Beroperasi 3 Bulan

Regional
Rektor UIN Salatiga Bantah Mahasiswanya Ikut Program Ferienjob di Jerman

Rektor UIN Salatiga Bantah Mahasiswanya Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
4 Kecamatan di Demak Masih Terdampak Banjir, Balai Desa Wonorejo Tergenang

4 Kecamatan di Demak Masih Terdampak Banjir, Balai Desa Wonorejo Tergenang

Regional
Anggota DPRD Seluma Bengkulu Demo Dewan Lainnya yang 'Malas'

Anggota DPRD Seluma Bengkulu Demo Dewan Lainnya yang "Malas"

Regional
Masuk Daerah Rentan Korupsi, KPK Minta Pemkot Semarang Perbaiki Sektor Barang dan Jasa

Masuk Daerah Rentan Korupsi, KPK Minta Pemkot Semarang Perbaiki Sektor Barang dan Jasa

Regional
Tilap Dana Desa Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Riau Ditangkap

Tilap Dana Desa Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Riau Ditangkap

Regional
Tak Sesuai yang Dijanjikan, 27 Mahasiswa Unnes yang Ikut Program Ferienjob Diminta Pulang ke Indonesia

Tak Sesuai yang Dijanjikan, 27 Mahasiswa Unnes yang Ikut Program Ferienjob Diminta Pulang ke Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com