Human resource department (HRD), direktur, dan debt collector pinjol itu juga sudah ditangkap polisi.
"HRD, Direktur masih jadi saksi karena dari pemeriksaan mereka tidak terlibat sama sekali, mereka tidak tahu menahu terkait operasional perusahaan. Direktur ini hanya boneka untuk mendirikan perusahaan dan tidak pernah ada di kantor sehingga karyawan tidak pernah mengenal," ungkap Johanson.
Baca juga: Teror Pinjol Ilegal di Solo, meski Tak Pinjam Uang, Korban Tetap Ditagih
Johanson juga mengimbau masyarakat yang merasa jadi korban pinjol ilegal untuk melapor ke platform online Ditreskrimsus Polda Jateng melalui website resmi www.reskrimsus.jateng.polri.go.id.
"Kami mengimbau masyarakat apabila masyarakat merasa dirugikan pinjol ilegal silakan mengadukan ke Krimsus melalui website atau langsung dengan membawa alat bukti atau dokumen berupa screenshoot percakapan dan lainnya untuk kami dalami dan kembangkan," sebutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.