KOMPAS.com - Sebuah kantor penagih pinjaman online (pinjol) ilegal di Pontianak, Kalimantan Barat, digerebek polisi.
Terkait pinjol ilegal ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah SS dan Y.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, dua orang tersebut berperan sebagai kapten dari para debt collector.
Mereka bertugas mengawasi para karyawan yang melakukan penagihan utang.
Baca juga: Penggerebekan Kantor Penagih Utang Pinjol di Pontianak, 2 Orang Ditetapkan Tersangka
"Kami melakukan gelar perkara, menaikan status menjadi penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni SS dan Y, berperan sebagai kapten yang bertugas melakukan pengawasan kepada penagih pinjaman," jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (22/10/2021).
Dony menjelaskan, para penagih utang awalnya diberi akses berupa username dan password.
Akses itu digunakan untuk melihat data-data nasabah yang melakukan pinjaman dari 14 aplikasi pinjol ilegal.
"Mereka memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing, lalu ada kapten yang bertugas mengawasi," ungkapnya.
Baca juga: Jadi Tersangka, 2 Karyawan Pinjol di Pontianak Bertugas Memaki Nasabah yang Menunggak
Dalam melakukan penagihan, ada beberapa tahap yang dilakukan para debt collector.
Tahap pertama, mereka bakal menelepon langsung nasabah dan mengirimkan pesan template WhatsApp yang isinya hanya mengingatkan.
Di tahap kedua, mereka melakukan seperti langkah sebelumnya. Hanya saja, pesan WhatsApp yang dikirimkan berisi penekanan agar nasabah segera membayar pinjaman.
Baca juga: Kantor Debt Collector Pinjol di Pontianak Kelola 22.530 Nasabah dari 14 Aplikasi
Ketika pembayaran sudah jatuh tempo, mereka menghubungi nasabah dengan menelepon langsung dan mengirimkan pesan yang berisi ancaman.
Menurut Dony, berdasar pemeriksaan terhadap SS dan Y, mereka turut menghubungi nasabah yang sudah jatuh tempo.
"Saat jatuh tempo, penagih ini menghubungi nasabah dengan menelepon langsung dan mengirimkan pesan ancaman seperti mengirimkan foto KTP dan selfie, bahkan sampai memaki," bebernya.
Dony menambahkan, kantor penagih utang pinjaman online ini bekerja sama dengan 14 aplikasi pinjol.
Sebanyak 14 aplikasi itu, kata Dony, berasal dari luar Kalimantan Barat. Kesemuanya tidak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Total nasabahnya 22.530 orang," sebutnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pontianak, Hendro Cipta | Editor: Dony Aprian, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.