Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Kapten “Debt Collector” Pinjol di Pontianak Jadi Tersangka, Ini Tugasnya

Kompas.com - 22/10/2021, 19:39 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Sebuah kantor penagih pinjaman online (pinjol) ilegal di Pontianak, Kalimantan Barat, digerebek polisi.

Terkait pinjol ilegal ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah SS dan Y.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, dua orang tersebut berperan sebagai kapten dari para debt collector.

Mereka bertugas mengawasi para karyawan yang melakukan penagihan utang.

Baca juga: Penggerebekan Kantor Penagih Utang Pinjol di Pontianak, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

"Kami melakukan gelar perkara, menaikan status menjadi penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni SS dan Y, berperan sebagai kapten yang bertugas melakukan pengawasan kepada penagih pinjaman," jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (22/10/2021).

Dony menjelaskan, para penagih utang awalnya diberi akses berupa username dan password.

Akses itu digunakan untuk melihat data-data nasabah yang melakukan pinjaman dari 14 aplikasi pinjol ilegal.

"Mereka memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing, lalu ada kapten yang bertugas mengawasi," ungkapnya.

Baca juga: Jadi Tersangka, 2 Karyawan Pinjol di Pontianak Bertugas Memaki Nasabah yang Menunggak

 

Tahap-tahap penagihan

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. SHUTTERSTOCK/PKpix Ilustrasi pinjaman online atau pinjol.

Dalam melakukan penagihan, ada beberapa tahap yang dilakukan para debt collector.

Tahap pertama, mereka bakal menelepon langsung nasabah dan mengirimkan pesan template WhatsApp yang isinya hanya mengingatkan.

Di tahap kedua, mereka melakukan seperti langkah sebelumnya. Hanya saja, pesan WhatsApp yang dikirimkan berisi penekanan agar nasabah segera membayar pinjaman.

Baca juga: Kantor Debt Collector Pinjol di Pontianak Kelola 22.530 Nasabah dari 14 Aplikasi

Ketika pembayaran sudah jatuh tempo, mereka menghubungi nasabah dengan menelepon langsung dan mengirimkan pesan yang berisi ancaman.

Menurut Dony, berdasar pemeriksaan terhadap SS dan Y, mereka turut menghubungi nasabah yang sudah jatuh tempo.

"Saat jatuh tempo, penagih ini menghubungi nasabah dengan menelepon langsung dan mengirimkan pesan ancaman seperti mengirimkan foto KTP dan selfie, bahkan sampai memaki," bebernya.

Baca juga: Kantor Pinjol Ilegal di Pontianak Digerebek, Beroperasi Sejak Desember 2020, Perputaran Uangnya Mencapai Rp 3,25 M

Dony menambahkan, kantor penagih utang pinjaman online ini bekerja sama dengan 14 aplikasi pinjol.

Sebanyak 14 aplikasi itu, kata Dony, berasal dari luar Kalimantan Barat. Kesemuanya tidak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Total nasabahnya 22.530 orang," sebutnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pontianak, Hendro Cipta | Editor: Dony Aprian, Teuku Muhammad Valdy Arief)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com