KOMPAS.com - Sebuah kantor penagih pinjaman online (pinjol) ilegal di Pontianak, Kalimantan Barat, digerebek polisi.
Terkait pinjol ilegal ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah SS dan Y.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, dua orang tersebut berperan sebagai kapten dari para debt collector.
Mereka bertugas mengawasi para karyawan yang melakukan penagihan utang.
Baca juga: Penggerebekan Kantor Penagih Utang Pinjol di Pontianak, 2 Orang Ditetapkan Tersangka
"Kami melakukan gelar perkara, menaikan status menjadi penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni SS dan Y, berperan sebagai kapten yang bertugas melakukan pengawasan kepada penagih pinjaman," jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (22/10/2021).
Dony menjelaskan, para penagih utang awalnya diberi akses berupa username dan password.
Akses itu digunakan untuk melihat data-data nasabah yang melakukan pinjaman dari 14 aplikasi pinjol ilegal.
"Mereka memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing, lalu ada kapten yang bertugas mengawasi," ungkapnya.
Baca juga: Jadi Tersangka, 2 Karyawan Pinjol di Pontianak Bertugas Memaki Nasabah yang Menunggak