KOMPAS.com- Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menyatakan Iptu IDGN, mantan Kapolsek di Parigi Moutong yang diduga mencabuli anak seorang tahanan, tidak hanya diproses secara etik.
IDGN juga bakal diproses secara tindak pidana umum.
Proses itu berlangsung setelah terduga korban melapor dugaan pencabulan yang dialaminya.
"Senin (18/10/2021) kemarin korban sudah melapor ke Krimum, sekarang dalam proses penyelidikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto, Jumat (22/10/2021), seperti diberitakan Kompas TV.
Baca juga: Kasus Dugaan Pencabulan, Eks Kapolsek Parigi Moutong Jalani Sidang Kode Etik Sabtu Besok
Untuk proses dugaan pelanggaran etik, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng sudah memeriksa IDGN.
Saksi dan terduga korban pelecehan seksual itu pun sudah diperiksa.
Menurut Didik, pengumuman hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan IDGN bakal diumumkan pada Sabtu (23/10/2021).
Sebagai informasi, IDGN dituding melecehkan anak seorang tersangka kasus dugaan pencurian ternak yang sedang ada dalam tahanan.
Baca juga: Pengakuan Korban Pemerkosaan Kapolsek Parigi: Dia Janji Mengeluarkan Papa, Membebaskan Papa...
Agar permintaannya dituruti, IDGN menjanjikan akan membebaskan ayah korban.
Namun, setelah permintaan oknum Kapolsek itu dipenuhi, ayah korban tidak kunjung dibebaskan.
Setelah mendapat laporan dugaan pelecehan itu, Polda Sulteng langsung menonaktifkan IDGN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.