Sementara itu saat dikofirmasi terkait pelaporan ini, Walmaria Zalukhu mengakui sudah ada upaya mediasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Namun, dirinya menolak dan meminta kasus yang dimediasi adalah dugaan penganiayaan, bukan kasus UU ITE.
Menurut Walmaria, apabila JS sepakat berdamai dalam kasus penganiayaan, maka dirinya bersedia mencabut laporan di Denpom I/1 Pematangsiantar.
"Mereka memediasi kasus pencemaran nama baik, bukan pemukulan, aku enggak mau, itu kan (kasus) berentetan," ucap Walmaria.
Baca juga: Lurah Wanita Mengaku Dihajar Oknum Anggota TNI hingga Bibir Pecah, Ini Kronologinya
Walmaria mengaku bersedia melakukan mediasi, asalkan perdamaian dilakukan secara kekeluargaan.
"Perdamaian di rumah saja, karena kejadian di depan rumah. (Perdamaian) secara kekeluargaan saja, kami bikin poin-poinnya, tidak mengulanginya lagi, sudah selesai," ucap Walmaria.
Sementara itu, Komandan Denpom I/1 Pematangsiantar Mayor CPM Binson Simbolon yang dihubungi, sampai saat ini belum memberikan keterangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.