PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Bintara Pembina Desa (Babinsa) berinisial JS terhadap Lurah Asuhan, Walmaria Zalukhu, berbuntut panjang.
Kali ini, Lurah Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, itu dilaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik oleh istri JS, Hetti Irma Suriani Sirait.
Laporan disampaikan pada 21 September 2021 di Polres Pematangsiantar, dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga: Lurah Sebut Poin Perdamaian dengan Anggota TNI Memberatkan, Tak Membahas soal Penganiayaan
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut.
Edi menjelaskan, pihaknya telah memanggil terlapor dan pelapor, serta saksi untuk dimintai keterangan.
Pihaknya juga telah berupa menjadi mediator bagi kedua belah pihak.
Namun, tidak ada kesepakatan damai dari pelapor dan terlapor.
"Upaya-upaya yang kami lakukan dua kali melakukan mediasi, tapi tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Kami tidak mungkin memaksa," ujar Edi Sukamto saat ditemui di Polres Pematangsiantar, Jalan Sudirman, Jumat (22/10/2021) siang.
Baca juga: Disuruh Minta Maaf, Lurah Wanita yang Dihajar Anggota TNI sampai Bibir Pecah Tolak Mediasi
Edi mengatakan, saat ini laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Pihaknya akan memanggil ahli Bahasa Indonesia dan ahli UU ITE untuk membuktikan dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Saat dihubungi, kuasa hukum Hetti, Binaris Situmorang mengatakan, kliennya memutuskan untuk melapor setelah upaya perdamaian yang sebelumnya digagas oleh Forum Kecamatan Siantar Timur tidak membuahkan hasil.
"Klien kita sudah merasa gagal menempuh mediasi jauh hari sebelum laporan ini. Maka si pelapor berharap kasus ini dilanjutkan, karena suaminya sudah ditahan. Karena sudah ditahan, maka dikuasakan kepada istrinya untuk melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik," kata Binaris saat dihubungi via telepon, Jumat.
Menurut Binaris, terlapor atau Walmaria Zalukhu diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui akun Facebook miliknya.
Dalam akun Facebook, Walmaria mengunggah dugaan penganiayaan yang disebut dilakukan oleh JS dengan keterangan foto dan video.
Setelah membuat laporan pengaduan di Denpom I/1 Pematangsiantar, belakangan Walmaria meminta maaf atas apa yang dia tulis di Facebook.
"Dalam akun si terlapor (Walmaria) dia melaporkan si pelapor (Babinsa JS) ini ke Presiden, Panglima TNI, Panglima Kodam, dengan tuduhan si pelapor ini telah menyerang, membuat kericuhan di Posko Covid, padahal itu tidak ada. Yang ada, pertengkaran bertetangga, justru kejadiannya di depan rumah, bukan di Posko Covid," kata Binaris.