Para korban pinjol ilegal itu memperoleh teror dan intimidasi sekitar satu bulan.
Ada juga yang dua pekan, bahkan ada yang baru satu minggu.
Kapolresta Solo menjelaskan, polisi masih terus mendalami soal keberadaan pinjol ilegal yang bikin resah tersebut.
Baca juga: Kantor Debt Collector Pinjol di Pontianak Kelola 22.530 Nasabah dari 14 Aplikasi
Ade menduga platform pinjol ilegal ini tidak dikendalikan dari Solo.
Terkait kasus pinjol ilegal ini, Ade berpesan kepada masyarakat yang merasa menjadi korban maupun mendapat teror dari pinjol ilegal agar melaporkannya ke polisi.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.