KOMPAS.com - Polisi di Solo menerima 17 aduan soal penagihan pinjaman online (pinjol) ilegal di call center milik Polresta Solo.
Kapolresta Kota Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Solo, Jawa Tengah, menjelaskan, ada dua aduan yang mengaku tak pernah meminjam namun ditagih dan bahkan diteror oleh debt collector pinjol itu.
Baca juga: Jerat Pinjol, Racun di Tengah Impitan Ekonomi dan Konsumerisme
"Ada dua orang yang melapor ke call center kami karena mereka merasa tidak melakukan pinjaman online. Tapi melalui aplikasi itu pada tanggal sekian mereka dikirimin sejumlah uang atas dasar permintaan calon korbannya," katanya, Jumat (22/10/2021).
"Padahal mereka tidak pernah mengakses aplikasi itu dan akhirnya terjadi penagihan-penagihan yang mana uangnya tidak diterima korban-korban ini," tambahnya.
Baca juga: Teror Debt Collector Pinjol Meresahkan, Ini Kata Praktisi Hukum Unair
Ade menjelaskan, total hingga saat ini ada 17 aduan yang masuk ke call center Polresta Solo.
Aduan itu semuanya dari para korban platform pinjol yang diduga dikendalikan dari luar Kota Solo.
Semua aduan berisi soal teror dan intimidasi debt collector pinjol yang dianggap meresahkan.
Baca juga: Polisi Sudah Terima 17 Aduan Pinjol Ilegal di Solo, Korban Sering Diteror
"Semua korban yang melapor ke call center kami karena ada intimidasi, tekanan yang dia terima seperti pornografi, ancaman psikis maupun ancaman verbal," katanya.
Selain itu, beberapa orang mengaku, debt collector bahkan meneror teman-teman korban yang ada di daftar kontak.
Baca juga: Polisi: Saat Jatuh Tempo, Debt Collector Pinjol Ancam dan Maki Nasabah
"Jadi sudah tidak lagi kearah korban pinjol, tapi kepada seluruh kontak teman dari korban pinjol," terang Ade.
Terkait hal itu, Ade mengimbau warga untuk tak segan melapor ke polisi jika mendapat ancaman dari debt collector pinjol.
"Kami mengimbau masyarakat yang merasa diintimidasi, diteror pinjol untuk mengadukan ke polisi," kata Ade.
(Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.