SURABAYA, KOMPAS.com - Sebuah kantor usaha pinjaman online (pinjol) di Surabaya dierebek Polda Jatim, Kamis (21/10/2021).
Dalam penggerebekan itu, 13 orang karyawan ditangkap.
Baca juga: Polda Jatim Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Surabaya, 13 Orang Ditangkap
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan informasi tersebut.
Penggerebekan dilakukan oleh tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.
"Masih pendalaman, nanti akan kami rilis," katanya dikonfirmasi, Jumat (22/10/2021).
Baca juga: Seorang Sopir di Surabaya Ditangkap karena Edarkan Narkoba, Polisi Sita Sabu Senilai Rp 15,5 Juta
Gatot mengatakan, kantor pinjol yang digerebek diduga tidak memiliki izin atau ilegal.
Kantor tersebut berada di Jalan Raya Satelit Indah, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya.
"Usahanya diduga tidak memiliki izin," jelasnya.
Baca juga: Kantor Debt Collector Pinjol di Pontianak Kelola 22.530 Nasabah dari 14 Aplikasi
Petugas juga menyita sejumlah peralatan seperti laptop hingga sim card ponsel.
"Saat ini masih diperiksa di Polda Jatim dan pendalaman," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.