Polisi masih terus mendalami mengenai keberadaan pinjol ilegal yang meresahkan korbannya.
Menurut dia, platform pinjol ilegal ini tidak dikendalikan dari Solo.
Baca juga: Polda Jatim Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Surabaya, 13 Orang Ditangkap
Lebih lanjut, Ade mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban pinjol dan mendapar ancaman toror maupun intimidasi untuk melaporkannya ke polisi.
"Kami mengimbau masyarakat yang merasa diintimidasi, diteror pinjol untuk mengadukan ke polisi," kata Ade.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.