Stress dan depresi diteror pinjol, sampai dilarikan ke rumah sakit
Seiring waktu, hal itu membuat TM stress dan depresi, berat badannya berangsur turun drastis.
"Mental, psikis dan fisik saya capek, berat badan turun sampai 12 kilo," katanya. Pada suatu hari, kondisi fisik TM tak kuat menahan beban tekanan teror tersebut. Tubuhnya mulai terganggu, ia pun merasa seakan menghadapi penyakit stroke.
"Kaya mau stroke gitu, sama istri kemudian di larikan ke IGD rumah sakit Kewaluyaan, ternyata selain depresi, kalium saya juga dibawah, jadi bisa kejang-kejang, kesemutan dan sebagainya," kata TM.
"Saya sampai harus masuk rumah sakit dirawat 4 hari disana, semua terjadi karena teror dan makian dari pelaku," tambahnya.
Cerita kuasa hukum saat terima pengaduan TM
Kuasa Hukum TM, Heri Wijaya mengatakan bahwa TM mendantanginya dalam kondisi yang memprihatinkan. "Datang dalam kondisi gemetar, dan pucat," kata Heri di Mapolda Jabar, Jumat (22/10/2021).
Kondisi kliennya saat itu takut bertemu dengan orang lain hingga susah bersosialisasi.
Keluarga besarnya sendiri yang terjebak metode teror pinjol malah menganggap TM seperti apa yang dihembuskan desk kolektor pinjol itu, hal ini membuat mental kliennya itu jatuh.
Dikatakan, Heri mencoba membantu meringankan beban mentalnya namun lantaran keterbatasannya, akhirnya TM dan kuasa hukumnya melaporkan teror tersebut ke Ditreskrimsus Polda Jabar.
"TM melaporkan itu karena antiklimaks sebetulnya, dan satu-satunya yang punya kompetensi (membantu mental kliennya) itu ya kepolisian," ujarnya.
Ternyata korban hanya dapat uang pinjaman 50 persen, tapi harus kembalikan berkali lipat
Polisi yang mendapatkan laporan itu menilai bahwa sistem perusahan pinjol ilegal ini dinilainya sangat meresahkan.
Berdasarkan laporan, korban TM mendapati praktek pinjol melalui aplikasi online Tunai Cepat.
Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya mendapatkan uang pinjaman 50 persen dari yang diajukan namun harus mengembalikan uang pinjaman tersebut dengan bunga yang tinggi.
"Korban menjelaskan dari aplikasi pinjaman dirinya hanya mendapatkan 50 persen dan harus mengembalikan dua kali lipat, jadi modusnya seperti itu," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jumat (22/10/2021).
Menurut erdi, meski korban sempat melunasi pinjaman itu, namun ia tetap mendapatkan teror yang tak hanya didapatkannya tapi juga keluarga korban dan kontak yang ada di ponsel korban.
"Korban mendapat teror dan ancaman yang dikirim ke kontak-kontak milik korban dengan kalimat, buronan kasus penggelapan uang perusahan dengan mencantumkan foto dan nama korban," ucapnya.
Hal ini mengakibatkan mental korban terganggu, depresi hingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.