"Karena tidak sesuai peraturan yang berlaku, kemudian motor tersebut dilakukan penindakan berupa tilang dan kemudian diamankan di pos tambak," ujar Tiwi.
Tiwi tidak menjawab saat ditanya terkait alasan pengendara sepeda motor menggunakan pelat tersebut.
Aturan penggunaan pelat kendaraan
Untuk diketahui, peraturan mengenai pelat nomor tertera dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 39.
Pada ayat kelima Pasal 39 disebutkan, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Penggunaan pelat nomor dengan bentuk tidak sesuai standar itu dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis.
Berdasar UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280, pelanggar diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.