Terungkap juga STTEI mengeluarkan ijazah tidak sesuai dengan bidangnya.
"Ada ijazah sarjana pendidikan dan sarjana olahraga," sebutnya.
Praktik perguruan tinggi ini sudah dilakukan lima tahun lalu sejak berdiri. Sampai sekarang sudah ada 20 ijazah yang dikeluarkan.
"Harga ijazah bervariatif, ada ada yang dimintai Rp 2,5 juta, ada sampai Rp 7,5 juta," ucapnya.
MK yang bertanggungjawab melaksanakan aktivitas belajar mengajar kini ditetapkan sebagai tersangka.
"MK sudah kita tetapkan tersangka, tapi tidak ditahan karena beliau sudah berumur sekitar 70 tahun. Proses kasus ini sekarang sudah kita limpahkan tahap satu ke Kejaksaan," kata Feri.
Tersangka dikenakan hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini.
"Yang jelas, untuk sementara perkara ini sudah proses lanjut. Sudah kita tahap satu atau penyerahan berkas untuk diteliti oleh teman-teman dari Kejaksaan," tuturnya.
Feri mengimbau agar masyarakat berhati-hati mengakses layanan pendidikan.
Warga diminta jeli melihat apakah perguruan tinggi tersebut terdaftar atau terakreditasi.
"Sehingga kita bisa yakini aktivitas dari suatu univeritas itu resmi atau legal begitu juga ijazah yang mereka keluarkan," imbaunya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.