MEDAN, KOMPAS.com - Seorang oknum guru di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Medan, Sumatera Utarar, berinisial PG (49) diamankan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan karena mencabuli muridnya.
Modus pelaku mengajak korban makan dan minum, tapi dibawa ke tempat hotel.
Saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Kamis (21/10/2021) sore, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, oknum pegawai negeri sipil (PNS) itu merupakan guru di bidang komputer.
Baca juga: Ulah Kakek Cabul Terungkap Setelah Orangtua Korban Curiga Anaknya Selalu Pulang Bawa Uang
Saat ditangkap pada Kamis (14/10/2021), PG tidak melakukan perlawanan.
Riko Sunarko mengatakan, kasus itu terjadi bermula saat korban, M (14) menemui pelaku di sekolah untuk mengatakan dirinya tidak jadi vaksin.
Pelaku lalu menyuruh korban ke ruang praktek komputer, serta mengajaknya makan dan minum di kafe di Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan.
Baca juga: Modus Guru Agama Cabul di Nganjuk, Beri Uang Jajan Rp 5 Ribu ke Korban
Namun, ajakan itu berubah, korban malah diajak ke hotel di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan.
Korban sempat dibujuk oleh pelaku untuk mengikuti ajakannya itu hingga akhirnya terjadi pencabulan.
"Usai mencabuli korban, pelaku tertidur," katanya.
Pada saat tertidur itu, ibu korban kemudian menelpon pelaku.
Saat itu, ibu korban menanyakan kepada pelaku tentang keberadaan anaknya.
Namun, pelaku tidak mengatakan sedang bersama anaknya di hotel.
Korban pun akhirnya ditinggalkan begitu saja di hotel oleh pelaku dengan menyerahkan uang sebesar Rp 20.000.
Korban lalu menghubungi orangtuanya dan menceritakan peristiwa itu.
Tak menunggu lama, pihak keluarganya langsung membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan.
Dari laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap PG tak jauh dari rumah pelaku.
"Selain M, ada korban lainya yang merupakan alumni sekolah tersebut dan juga sudah membuat laporan pengaduan, kami harap jika ada korban lainnya, agar bisa melaporkanya pada kepolisian," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.