KOMPAS.com - Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang buronan berinisial IL (30) di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, oleh oknum polisi terus diselidiki.
Bahkan, menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes E Zulpan, Divisi Propam Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga langsung turun tangan.
Baca juga: Terungkap, Bos Situs Judi Online Asal Jakarta Diduga Punya 5.000 Nomor Ponsel, Ini Kata Polisi
“Polri tidak mentoleransi perbuatan yang dilakukan oleh oknum polisi merusak marwah dari institusi. Selain itu, hal ini juga mencederai kerja keras dan komitmen dari polisi yang telah bekerja untuk masyarakat dengan maksimal,” kata Zulpan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Polda Sulsel Usut Kasus Seorang Buron Dianiaya dan 5 Kali Ditembak Saat Ditangkap
Seperti diketahui, IL merupakan buronan kasus penganiayaan dan pembakaran.
Lanjut Zulpan, IL ditangkap oleh Unit Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Luwu Utara pada 9 Oktober 2021 dini hari di Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Luwu Utara.
Setelah ditangkap, IL harus menjalani perawatan di rumah sakit karena sejumlah luka tembak dan penganiayaan yang dialami.
Baca juga: Buronan Kasus Korupsi Bansos Gempa Bantul 2006 Tertangkap
Dugaan penganiayaan itu sempat membuat warga Desa Radda marah sehingga memblokade Jalan Trans Sulawesi.
“Kami yakinkan bahwa Polda Sulsel ingin betul-betul menciptakan sikap profesional kepolisian dan salah satunya menindak tegas anggota yang kedapatan melakukan tindakan represif terhadap masyarakat,” sebut Zulpan.
(Penulis: Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.