PM lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Rote Ndao.
Pihaknya kata Anam, menjerat tersangka dengan sejumlah pasal yakni Pasal 289 Subs Pasal 286 Jo Pasal 53 Ayat (1) lebih Subs Pasal 351 ayat 1 KUHP.
"Ancaman pidana untuk Pasal 289 selama 9 tahun ditambah dengan ancaman hukuman dari beberapa pasal yang dikenakan," kata Anam.
Baca juga: Kirim Surat Kepada Korban, Pencuri yang Kembalikan Barang Mengaku Terjerat Pinjol
Sebelumnya diberitakan, seorang dokter berinisial LB (26) yang bertugas di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), nyaris diperkosa orang tak dikenal, saat tertidur nyenyak.
Kejadian itu bermula ketika dokter tersebut sedang tidur sendirian di rumah dinasnya.
Tak berselang lama, pelaku yang belum diketahui identitasnya masuk ke rumah tersebut melalui jendela dan menuju kamar korban.
Pelaku yang saat itu membawa sebilah parang, langsung menyergap korban yang sedang tidur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.