Berdasarkan temuannya, Pandji mendapati adanya tempat hiburan malam yang memodifikasi bangunannya agar tidak diketahui aparat penegak hukum.
Tempat hiburan malam Star Queen misalnya, saat didatangi di lantai satu seperti tidak ada aktivitas dan menutup akses menuju lantai dua dan tiga.
Akhirnya, petugas gabungan bersama Pandji menemukan akses pintu masuk dan membuka paksa.
Ternyata, di lantai dua dan tiga ditemukan ruangan-ruangan, minuman keras berbagai merek hingga alat kontrasepsi di dalam laci yang berada di lantai dua.
"Mereka ini tidak koperatif dengan ditutupnya pintu yang atas, seolah-olah kami di bawah saja, terpaksa kami bongkar. Setalah kami bongkar ternyata di atas banyak barang terlarang," kata Pandji.
Disebutkan Pandji, Pemkab Serang pada hari ini mengosongkan secara paksa sebanyak 11 tempat hiburan malam yang berada di JLS yang berbatasan dengan wilayah Kota Cilegon.
Selain tempat hiburan, Pemkab Serang juga akan membongkar secara paksa warung remang-remang yang dikhawatirkan dijadikan tempat prostitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.