Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelni Ambon Bolehkan Anak Usia 12 Tahun Naik Kapal Tanpa Surat Vaksin

Kompas.com - 21/10/2021, 19:13 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - PT Pelni Cabang Ambon mulai menerapkan kebijakan bagi setiap calon penumpang kapal kategori anak di bawah usia 12 tahun.

Jika sebelumnya calon penumpang anak usia di bawah 12 tahun dilarang berlayar dengan kapal Pelni, maka saat ini aturan tersebut telah dicabut.

Kepala Operasional PT Pelni Cabang Ambon, Muhammad Assagaf mengatakan, calon penumpang kelompok anak usia di bawah 12 tahun saat ini dapat berlayar dengan kapal Pelni tanpa harus mengantongi surat vaksin.

“Kebijakan ini sudah mulai diterapkan mulai tanggal 20 kemarin,” kata Assagaff, kepada Kompas.com via telepon seluler, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Kirim Surat Kepada Korban, Pencuri yang Kembalikan Barang Mengaku Terjerat Pinjol

Dia menuturkan, kebijakan tersebut mulai diberlakukan di semua Pelabuhan di Maluku.

Kebijakan itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

“Kami ikut kebijakan berdasarkan surat edaran yang berlaku,” ujar dia.

Assagaff menuturkan, bagi calon penumpang anak usia di bawah 12 tahun yang akan berlayar dengan kapal Pelni tidak perlu menunjukkan kartu vaksin.

Namun, mereka harus mengantongi hasil negatif test PCR maupun antigen.

“Jadi aturannya sama dengan moda transportasi udara juga, semua sudah mulai jalan,” kata dia.

Adapun untuk pelaku perjalanan kelompok dewasa antar daerah PPKM level 1 dan 2 tetap diwajibkan membawa surat vaksin minimal dosis pertama.

 

Para penumpang juga diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama berlayar dengan kapal Pelni.

Selain itu, PT Pelni juga tetap memberlakukan kebijakan bagi calon penumpang dewasa yang akan masuk ke pelabuhan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Untuk aplikasi PeduliLindungi tetap jalan,” ujar dia.

Baca juga: Gojek Siap Bantu Polisi Ungkap Identitas Pencuri yang Kembalikan Barang Curian Lewat Layanan Pesan Antar

Untuk diketahui sejak penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Ambon anak usia di bawah usia 12 tahun tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan keluar daerah.

Saat ini, setelah status PPKM di Ambon turun ke level 3 dan diterbitkannya surat edaran dari Satgas Covid-19, maka calon penumpang anak di bawah umur telah diizinkan berlayar dengan kapal Pelni. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

Regional
[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com