Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Desa di Ambon Tolak Pembangunan Fasilitas Limbah B3, Dinilai Tanpa Amdal

Kompas.com - 21/10/2021, 18:30 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

 

Dinilai cacat prosedur

Sementara Sekretaris Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Desa Suli Nataniel Lainsamputty mengatakan, persoalan pembangunan fasilitas limbah medis di Suli tidak sesuai tahapan dan cacat prosedur.

“Kenapa kami bilang  cacat karena sesuai UU 32 Tahun 2009 maupun PP 22 tahun 2001 serta peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 4 tahun 2001 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bahwa jenis usaha yang berisiko tinggi itu wajib mengantongi Amdal,” tegasnya.

Nataniel mengaku sangat menyesalkan pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku karena beralasan proyek pembangunan faslitas limbah medis tanpa Amdal tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat.

“Saat pertemuan di kantor gubernur Maluku beberapa hari lalu Kepala Dinas Lingkungan Hidup mengatakan karena ada pendekatan kebijakan, ini tidak bisa. Terkait dengan pengelolaan limbah B3 ini sudah diatur jelas regulasinya,” tegasnya.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 20 Oktober 2021

Menurutnya, dinas yang bertanggung jawab atas proyek tersebut harusnya paham bahwa proyek yang memiliki dampak risiko tinggi terhadap kerusakan lingkungan maupun kesehatan masyarakat harus diperhatikan.

“Proses pentahapan dalam proyek itu diabaikan oleh pemda melalui dinas lingkungan hidup. Kami sangat menyesalkan ini, dinas lingkungan hidup seharusnya memberi contoh kepada masyarakat bahwa proyek pemerintah itu harus mentaati apa yang diamanatkan oleh peraturan pemerintah atau menteri terkait,” kata tokoh masyarakat Suli, Jummy Sitanala.

Pemda dianggap ceroboh

Jimmy yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Maluku Tengah ini mengaku, telah melayangkan surat penolakan secara resmi ke Kementrian Lingkungan Hidup dan juga Komisi IV DPR RI. 

Ia menilai, Pemda Maluku lewat Dinas Lingkungan Hidup sangat ceroboh dalam pembangunan proyek tersebut yang dilakukan tanpa prosedur dan mengabaikan aspek lingkungan.

“Apalagi ini proyek dari lingkungan hidip harusnya menjadi garda terdepan untuk melindungi masyarakat dan lingkungan hidup, kita masyarakat mendorong dan mengsuport tapi kita lihat semua aturan diabaikan, jadi kita tetap satu komitmen kita menolak,” tegasnya.

Penjelasan dinas

Ditemui secara terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Roy Siauta mengakui proyek pembangunan fasilitas limbah B3 itu sangat penting bagi warga di Maluku untuk menangani persoalan limbah medis.

“Tidak perlu khawatir karena alatnya ini sangat canggih dan ramah lingkungan, jadi tidak ada masalah,” ujarnya.

Soal kebijakan pembangunan fasilitas limbah B3 di Desa Suli yang dilakukan tanpa mengantongi Amdal terlebih dahulu itu terjadi lantaran situasi pandemi Covid-19.

“Jadi arahan kementerian ke kami nanti pada saat mau operasional baru bikin dokumen Amdal,” ujanrya.

Baca juga: Anggota Polisi di Maluku Kirim Pesan Mengharukan ke Istri Sebelum Ditemukan Tewas

Proyek pembangunan fasilitas limbah B3 ini sendiri dianggarkan dari APBN senilai Rp 7,7 miliar.

Roy juga telah melakukan sosialisasi ke masyarakat namun karena situasi pandemi maka tidak semua warga bisa datang.

“Untuk lokasinya memang betul disetujui oleh kementerian itu di Wayame, tapi setelah kita lakukan proses pembebasan lahan pemilik lahan meninggal dunia jadi kita dapat di Suli dan itu tanahnya jelas ada sertifikat,” katanya.

Ia berharap warga Desa Suli memahami kondisi tersebut dan mendukung pembangunan fasilitas.

Karena fasilitas itu akan sangat berguna dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat di Maluku.

“Saat ini pembangunan dihentikan sementara setelah ada aksi protes dari warga, kita berharap semua bisa berjalan kembali,” ujarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com