Kasus ditangani Polda Aceh
Polda Aceh melalui Ditreskrimum yang diwakili Unit PPA sudah mengerahkan anggotanya ke lapangan untuk melakukan pendalaman dan langkah proaktif dengan mendatangi pelapor.
Petugas langsung menuntaskan laporan tersebut di rumah korban.
“Penyidik juga sudah mengambil keterangan lengkap dari pelapor ke rumahnya, sehingga sekarang kasus dugaan pemerkosaan tersebut resmi ditangani Ditreskrimum Polda Aceh,” ujar Winardy.
Sebelumnya diberitakan, gadis berusia 19 tahun korban dugaan pemerkosaan disebut ditolak polisi saat akan melaporkan kasusnya ke Polresta Banda Aceh.
Alasan penolakan, karena korban tidak memiliki sertifikat vaksin.
Saat itu, korban didampingi oleh aktivis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Banda Aceh.
"Korban percobaan pemerkosaan setelah mengadu ke LBH, langsung didampingi untuk membuat laporan polisi ke Polresta Banda Aceh pada Senin (10/10/2021). Tapi sampai di gerbang Polresta, petugas melarang masuk, karena korban tidak memiliki sertifikat vaksin," kata Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat dalam konferensi pers, Selasa (19/10/2021).
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul: Polda Aceh Tangani Kasus Dugaan Pemerkosaan, Winardy: Tak Ada Penolakan, Jangan Dipelintir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.