BANDA ACEH, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy membantah pernyataan LBHI Banda Aceh yang menyebutkan SPKT Polresta Aceh dan Polda Aceh menolak laporan korban percobaan pemerkosaan karena belum memiliki serifikat vaksin.
Winardy mengatakan, hal itu terjadi karena miskomunikasi.
"Kami tidak menolak laporan warga yang belum memiliki serifikat vaksin, itu hanya miskomunukasi," Kata Winardy saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Laporan Korban Perkosaan Ditolak Polisi, Alasannya karena Belum Vaksin
Winardy menjelaskan, saat itu, gadis berusia 19 tahun tersebut diminta untuk scan QR Code PeduliLindungi. Di situ diketahui yang bersangkutan belum divaksin.
Baca juga: Ayah yang Diduga Perkosa 3 Anak Kandungnya di Luwu Timur Buka Suara: Itu Fitnah
Kemudian polisi menawarkan untuk divaksin, tapi gadis itu menyatakan tidak bisa karena ada penyakit bawaan.
Kemudian petugas menawarkan untuk diperiksa oleh dokter dan diterbitkan surat keterangan, tetapi korban menolak.
Pelapor dengan keinginannya sendiri pulang meninggalkan Mako Polresta Banda Aceh.
“Jadi, tidak ada yang namanya penolakan, bahasanya jangan dipelintir. Yang ada, pelapor diarahkan untuk vaksin dan setelah itu silakan melaporkan kembali,” ujar Winardy, dikutip dari Serambinews.
Winardy juga meluruskan tentang pemberitaan tidak adanya tanda bukti lapor saat korban melanjutkan laporannya ke Polda Aceh.
Dia mengatakan, setiap laporan yang dianggap krusial dan sensitif, pihak SPKT mengarahkan pelapor untuk konsultasi ke bagian yang menanganinya, dalam hal ini Unit PPA Ditreskrimum Polda Aceh.
“Saat konsul, petugas menerimanya dengan baik. Bahkan diberikan makan dan minum. Namun, saat itu pelapor merasa tidak nyaman karena yang mengambil keterangan adalah polisi pria,” ujar Winardy.
Adapun para Polwan pada saat itu sedang melaksanakan vaksinasi massal di Ditreskrimum.
“Pelapor bersama pendamping memilih pulang dan akan melaporkannya kembali saat ada Polwan. Nomor petugas pun sudah dikasih,” ucap Winardy.