Bayi perempuan itu diberi nama Stella, dan turut bersama Heather menghuni Lapas Kerobokan.
Peraturan menyebutkan, narapidana hanya bisa membesarkan bayinya di dalam penjara hingga berusia 2 tahun.
Baca juga: Kilas Balik Kasus Ryan Jombang, Pembunuhan Berantai dengan 11 Korban
Heather melahirkan bayi perempuannya di RSUP Sanglah pada 17 Maret 2015 yang diberi nama Stella.
Pada Jumat (17/3/2017), saat berusia dua tahun, Stella dirawat di luar lapas.
Proses pengalihasuhan bayi Stella akan melibatkan sejumlah lembaga sosial, di antaranya dinas sosial dan P2TP2A Provinsi Bali dan pihak konsulat Amerika.
Bayi Stella diasuh oleh teman dekat Heather yang juga tinggal di Bali.
"Yang jelas bayi Stella diasuh di Bali, dan yang mengasuh ini adalah orang yang sudah kenal lama dengan Heather," ujar pengacara Heather yaitu, Yulius B Seran, Kamis (16/3/2017) dikutip dari Tribunnews.com.
Kadivpas Kanwilhumkam Bali Suprapto mengatakan saat bebas dari Lapas Perempuan Klas II A Denpasar, Heather Mack akan langsung dijemput Imigrasi Ngurah Rai untuk dideportasi usai tiket penerbangan dibeli pihak keluarganya.
Ia akan dideportasi bersama anaknya Stella Schaefer yang dirawat ibu asuhnya di Bali.
"Untuk proses pemulangannya kami akan berkoordinasi dengan kedutaannya terkait dokumen perjalanan kalau itu sudah selesai, kami akan pulangkan sesuai jadwal," kata dia.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ach. Fawaidi | Editor : Robertus Belarminus
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Heather Lois Mack : ‘Saya Tak Menyesal Membunuh Ibu Saya’
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.