Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kades Korupsi Rp 695 Juta untuk Biaya 2 Kali Nikah dan Langsung Cerai, Sisa Duit Digandakan ke Dukun

Kompas.com - 21/10/2021, 16:35 WIB
Rasyid Ridho,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Yusro (44), mantan Kepala Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, menggunakan uang hasil korupsi untuk biaya dua kali nikah.

Uang hasil korupsi dari dana desa tahun 2016-2018 sebesar Rp 695 juta itu juga dipergunakan untuk penggandaan uang.

Adapun uang yang diberikan ke dukun untuk digandakan mencapai Rp 150 juta.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Rp 695 Juta, Mantan Kades di Banten Ditahan Polisi

"Menurut pengakuan tersangka seperti itu (untuk biaya nikah dan penggandaan uang)," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma kepada Kompas.com, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Bunga Fantastis Pinjol Ilegal, Pinjam Rp 5 Juta, Sebulan Wajib Kembalikan Rp 80 Juta

Lewat bendahara

David mengatakan, dari hasil pemeriksaan, uang Rp 695 juta hasil korupsi diperoleh tersangka dengan cara mencairkan dana desa melalui bendahara.

Yusro mengaku uang itu akan digunakan untuk proyek pembangunan dan pembayaran tunjangan pegawai.

Namun, sejumlah proyek ternyata dilaksanakan atau fiktif dan uang dipergunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya.

Untuk diketahui, pada tahun 2016, Desa Kepandean mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp 936.864.100. Namun, direalisasikan oleh pihak desa sebesar Rp 653.088.527.

Pada tahun 2017 Desa Kepandean kembali menerima anggaran dari pemerintah sebesar Rp 823.823.900, di mana dana yang terealisasi sebesar Rp 411.940.473.

"Pada tanggal 31 Juli 2018, saldo rekening BJB kas desa sisa Rp 75.384.765 yang seharunya saldo di dalam rekening tersebut sebesar Rp 722.044.119.  Jadi, ada selisih sebesar Rp 646.659.354 yang tidak ada pada rekening," ujar David.

Pengakuan Yusro

Yusro yang menjabat sebagai kepala desa sejak tahun 2012 hingga 2018 itu mengakui bahwa uang hasil korupsi dipergunakan untuk biaya dua kali nikah.

Namun, bahtra rumah tangganya tidak langgeng.

"Nikahnya dua kali, tapi engga (langgeng)," kata Yusro.

Terkait pencarian uang, Yusro mengaku memerintahkan bendahara desa untuk mencairkan uang menggunakan cek yang ditandatanganinya.

 

Namun, bendahara tidak mengetahui uang itu dikuasai oleh Yusro.

Bendahara mengetahui uang itu tidak dipergunakan sebagai mestinya setelah adanya temuan dari Inspektorat Kabupaten Serang.

"Saya suruh teman yang mengerjakan (proyek), ada yang dilaksanakan ada yang tidak," ujar Yusro.

Atas perbuatannya, Yusro diancam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001.

Sebelumnya diberitakan, Polres Serang menahan Yusro (44), mantan Kepala Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, karena diduga korupsi dana desa tahun 2016 sampai 2018 senilai Rp 695 juta.

"Kita melakukan penangkapan mantan Kepala Desa Kepandean karena diduga korupsi Dana Desa, alokasi dana desa, bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah Desa Kepandean tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018," kata Kasat Reskrim Polres Serang, AKP David Adhi Kusuma kepada Kompas.com melalui keterangannya, Selasa (19/10/2021)

Yusro ditahan setelah penyidik berhasil menangkapnya di daerah Cipare, Kota Serang, Sabtu (16/10/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Listrik Sering Mati, Warga OKU Demo PLN Bawa Satu Truk Barang Elektronik Rusak

Listrik Sering Mati, Warga OKU Demo PLN Bawa Satu Truk Barang Elektronik Rusak

Regional
Kasus Pemalsuan Nilai di Untan, Oknum Dosen Usulkan Mahasiswa Tak Pernah Kuliah untuk Seminar Proposal

Kasus Pemalsuan Nilai di Untan, Oknum Dosen Usulkan Mahasiswa Tak Pernah Kuliah untuk Seminar Proposal

Regional
Diguyur Hujan Deras, Ratusan Rumah di Sikka Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, Ratusan Rumah di Sikka Terendam Banjir

Regional
Penjelasan DPRD Kota Serang soal Anggaran Baju Dinas Rp 360 Juta

Penjelasan DPRD Kota Serang soal Anggaran Baju Dinas Rp 360 Juta

Regional
Kabupaten Natuna Berstatus Siaga Darurat Bencana Kekeringan

Kabupaten Natuna Berstatus Siaga Darurat Bencana Kekeringan

Regional
Ayah dan Anak Nekat Curi Solar Milik PLN di Tapal Batas Sota Merauke

Ayah dan Anak Nekat Curi Solar Milik PLN di Tapal Batas Sota Merauke

Regional
Laporkan Pacar Anaknya atas Kasus Pencabulan, Ayah Korban Ternyata Ikut Memerkosa

Laporkan Pacar Anaknya atas Kasus Pencabulan, Ayah Korban Ternyata Ikut Memerkosa

Regional
Ditagih Belanjaan Sembako Rp 45 Juta, IRT Pelaku Penipuan Maki Korban

Ditagih Belanjaan Sembako Rp 45 Juta, IRT Pelaku Penipuan Maki Korban

Regional
Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang, Abu Vulkanik Gunung Ruang Ganggu Penerbangan

Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang, Abu Vulkanik Gunung Ruang Ganggu Penerbangan

Regional
Hujan Disertai Angin di Semarang, Puluhan Rumah Roboh dan Pohon Tumbang

Hujan Disertai Angin di Semarang, Puluhan Rumah Roboh dan Pohon Tumbang

Regional
Sambut HUT Ke-76 Provinsi Sumut, Pj Gubernur Hassanudin: Momen Ini Jadi Ajang Evaluasi dan Introspeksi

Sambut HUT Ke-76 Provinsi Sumut, Pj Gubernur Hassanudin: Momen Ini Jadi Ajang Evaluasi dan Introspeksi

Regional
Korban Banjir di Lebong Bengkulu Butuhkan Air Bersih dan Pangan

Korban Banjir di Lebong Bengkulu Butuhkan Air Bersih dan Pangan

Regional
Terjerat Kasus Fidusia, Seorang PNS di Salatiga Ditangkap Polisi

Terjerat Kasus Fidusia, Seorang PNS di Salatiga Ditangkap Polisi

Regional
Kakek yang Hilang di Pantai Rogan Flores Timur Ditemukan Meninggal Dunia

Kakek yang Hilang di Pantai Rogan Flores Timur Ditemukan Meninggal Dunia

Regional
Perampok Bersenjata Api yang Gasak Toko Emas di Blora Masih Buron

Perampok Bersenjata Api yang Gasak Toko Emas di Blora Masih Buron

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com