Namun, bendahara tidak mengetahui uang itu dikuasai oleh Yusro.
Bendahara mengetahui uang itu tidak dipergunakan sebagai mestinya setelah adanya temuan dari Inspektorat Kabupaten Serang.
"Saya suruh teman yang mengerjakan (proyek), ada yang dilaksanakan ada yang tidak," ujar Yusro.
Atas perbuatannya, Yusro diancam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001.
Sebelumnya diberitakan, Polres Serang menahan Yusro (44), mantan Kepala Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, karena diduga korupsi dana desa tahun 2016 sampai 2018 senilai Rp 695 juta.
"Kita melakukan penangkapan mantan Kepala Desa Kepandean karena diduga korupsi Dana Desa, alokasi dana desa, bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah Desa Kepandean tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018," kata Kasat Reskrim Polres Serang, AKP David Adhi Kusuma kepada Kompas.com melalui keterangannya, Selasa (19/10/2021)
Yusro ditahan setelah penyidik berhasil menangkapnya di daerah Cipare, Kota Serang, Sabtu (16/10/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.