"Kita akan konsultasi dengan pihak kejaksaan untuk langkah-langkah selanjutnya, kita maunya semuanya sesuai dengan koridor hukum dan aturan yang ada," terang dia.
Untuk mencegah hal tersebut kembali terulang, Arief menggandeng satuan tugas sapu bersih pungutan liar (saber pungli) agar mengevaluasi dan pengawasan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Jadi kita imbau teman-teman yang mengurusi soal pasar ini harus menjalankan regulasi sesuai aturan yang ada. Jadi tidak boleh melakukan langkah-langkah yang tidak sesuai dengan aturan yang ada," terang politikus PKB tersebut.
Sekadar diketahui, Kejaksaan Negeri Blora melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan pungutan liar (pungli) jual beli kios Pasar Cepu untuk tersangka Sarmidi.
Kepala seksi (Kasi) Intel Kejari Blora, Muhammad Adung mengatakan sebelum dibawa ke Rutan Kelas IIB Blora, tersangka tersebut sempat mendatangi kejaksaan terlebih dahulu bersama kuasa hukumnya.
"Kami dari tim kejaksaan negeri Blora telah melakukan tahap dua untuk perkara tindak pidana dugaan pungli pasar cepu yang pada hari ini hadir secara sukarela tersangka atas nama S bersama pengacaranya," ucap Adung saat ditemui awak media di Rutan Kelas IIB Blora, Selasa (12/10/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.