BLORA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perdagangan koperasi, usaha kecil dan menengah (Dindagkop UKM) Blora, Sarmidi dicopot dari jabatannya.
Hal tersebut lantaran Sarmidi sedang menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi terkait jual beli kios di Pasar Induk Cepu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora, Heru Eko Wiyono mengatakan Bupati Blora telah menunjuk pejabat lain untuk mengisi posisi yang ditinggalkan oleh Sarmidi.
"Jadi mulai Senin (18/10/2021) kemarin, pelaksana tugasnya Pak Luluk," ucap Heru saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Kasus Dugaan Pungli Pasar Cepu, 3 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Luluk Kusuma Agung Ariadi yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan, kata Heru, juga harus mengurusi Dindagkop UKM.
"Ya namanya Plt tetap harus bagi tugas, antara staf ahli dan kelala Dindagkop UKM," ujar dia.
Heru mengatakan, Pemerintah Kabupaten Blora juga memberhentikan Warso sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dindagkop UKM.
Sebab, Warso juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pungli jual beli kios di Pasar Cepu tersebut.
Sehingga jabatan yang ditinggalkan Warso untuk sementara diisi oleh Ary Suhartono yang juga menjabat Kepala UPTD Pasar wilayah III Dindagkop UKM Blora.
"Kalau yang Plt kepala dinas yang tanda tangan Pak bupati, kalau yang Kabid yang tanda tangan Pak Sekda," jelas Heru.
Baca juga: 2 Tersangka Pungli Pasar Cepu Resmi Ditahan Kejaksaan
Sebelumnya, Bupati Blora Arief Rohman merasa prihatin dengan ditahannya Kepala Dinas Perdagangan Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM), Sarmidi yang diduga terlibat pungutan liar (pungli) jual beli kios Pasar Cepu.
Selain Sarmidi, Warso yang menjabat Kepala bidang (Kabid) Pasar Dindagkop UKM Blora, juga ditahan oleh Kejaksaan negeri Blora di Rutan Kelas IIB Blora.
Untuk itu, ia segera mengganti jabatan yang ditinggalkan oleh keduanya dengan cara menunjuk pelaksana tugas (Plt).
"Nanti kita tunjuk Plt untuk posisi yang sedang menjalani tahanan tersebut," kata Arief Rohman, di Kantornya, Selasa (12/10/2021).
Arief mengingatkan, kasus yang sedang dihadapi oleh kedua ASN tersebut agar dapat dijadikan sebagai pembelajaran.