KOMPAS.com - Sebanyak 40 orang diduga debt collector pinjaman online (pinjol) diamankan aparat Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (19/10/2021).
Penggerebekan itu dilakukan polisi di sebuah rumah berlantai tiga di Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, yang diduga disewa oleh sebuah kantor jasa penagihan pinjol.
Baca juga: Jerat Pinjol, Racun di Tengah Impitan Ekonomi dan Konsumerisme
"Jadi saya tekankan mereka ini bukan perusahaan pinjol, tapi jasa penagihan yang bekerja sama dengan perusahaan pinjol," ujar Kapolres Kotabaru AKBP Gafur Aditya Harisada Siregar dalam keterangan yang diterima, Rabu (20/10/2021) malam.
Baca juga: Teror Debt Collector Pinjol Meresahkan, Ini Kata Praktisi Hukum Unair
Aditya menjelaskan, penggerebekan berawal dari laporan kecurigaan warga soal akivitas mencurigakan di rumah itu.
Setelah informasi itu ditindaklanjuti, aparat melakukan penggerebekan. Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah baranng bukti berupa laptop, komputer, dan ponsel.
Baca juga: Kantor Jasa Penagihan Pinjol di Kotabaru Kalsel Digerebek Polisi, 40 Orang Ditangkap
Selain itu, ada seorang WNA yang turut diamankan. WNA itu, kata Aditya, diduga merupakan konsultan perusahaan pinjol.
Polisi saat ini masih mendalami keterangan dan belum ada penetapan status tersangka.
Namun demikian, kata Aditya, untuk sementara pasal yang akan dikenakan yaitu Pasal 48 juncto Pasal 32 UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar.
"Yang isinya orang tersebut dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, atau memberikan kepada orang lain tanpa hak," pungkasnya.
(Penulis: Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor: Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.