Polisi saat ini masih mendalami keterangan dan belum ada penetapan status tersangka.
Namun demikian, kata Aditya, untuk sementara pasal yang akan dikenakan yaitu Pasal 48 juncto Pasal 32 UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar.
"Yang isinya orang tersebut dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, atau memberikan kepada orang lain tanpa hak," pungkasnya.
(Penulis: Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor: Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.