Adapun mengenai hukuman, Hendro menuturkan bahwa ancaman pidana bagi anggota polisi yang terlibat perampokan tidak berbeda dengan sipil, yaitu maksimal 12 tahun penjara.
"Pasti dipidanakan, maksimal 12 tahun penjara. Dan pasti saya pecat," tandasnya.
Dia menambahkan, polisi juga sedang memburu dua pelaku lain yang terlibat dalam perampokan mobil tersebut.
Baca juga: Seorang Polisi di Mojokerto Ditangkap Saat Pesta Narkoba di Vila
Hendro turut mewanti-wanti setiap anggota kepolisian agar tidak melakukan tindak pidana maupun hal lain yang bertentangan dengan kode etik.
"Pasti saya pecat setiap anggota yang terlibat tindak pidana. Tidak ada pandang bulu, tidak ada keistimewaan. Semua akan diproses," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, dua mahasiswa di Bandar Lampung mengaku menjadi korban perampokan ketika sedang nongkrong di Lapangan Enggal.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi Devi Sujana menerangkan, saat itu, korban sedang membawa mobil Toyota Yaris bernomor kendaraan BE 1062 XX.
"Mobil itu baru dibeli tiga hari sebelumnya dari dealer," bebernya pada 12 Oktober 2021.
Baca juga: Diduga Terlibat Bisnis Sabu, Seorang Oknum Polisi Ditangkap
Menurut keterangan korban, pelaku perampokan mengaku sebagai anggota polisi. Perampok itu menuduh korban terlibat kasus narkoba.
Devi menjelaskan, kedua korban tak hanya dirampok, mereka bahkan diculik dan diturunkan di Lampung Tengah.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor: Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.