TEGAL, KOMPAS.com - Warga Kota Tegal, Jawa Tengah, yang menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal diminta untuk melapor ke pihak kepolisian.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, pihaknya hingga kini belum menerima aduan resmi dari masyarakat terkait pinjol ilegal.
"Sementara belum ada laporan dari masyarakat terkait pinjol ilegal," kata Rahmad kepada wartawan, Rabu (20/10/2021).
Baca juga: Sosok TM, Korban Pinjol di Balik Penggerebekan di Sleman, Dijebak SMS dan Memilih Lapor Polisi
Meski demikian, Rahmad mengaku terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar berani melaporkan jika memang menjadi korban pinjol ilegal.
"Warga tak perlu malu atau takut. Maka kita sudah melakukan sosialisasi. Kalau memang ada masyarakat yang dirugikan segera melapor ke kita dan pasti akan kita tindak lanjuti," kata Rahmad.
Sementara itu, Kepala OJK Tegal Ludy Arlianto mengatakan, telah menerima 62 pengaduan dari masyarakat soal pinjol sejak Januari-September 2021.
Aduan itu pertama, berkaitan dengan menanyakan soal legalitas pinjol yang ternyata masyarakat di eks Karesidenan Pekalongan masih ada yang belum paham mana pinjol ilegal dan legal.
Kemudian kedua, keluhan soal sistem penagihan pihak pinjol yang oleh konsumen disebut tidak wajar. Dan ketiga aduan soal keberatan pembayaran akibat biaya bunga atau denda yang terlampau mahal.
Baca juga: Fotonya Disebar dengan Narasi Pelecehan, Korban Pinjol Lapor Polisi
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta jajarannya menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online (pinjol) yang belakangan kian marak terjadi.
Jokowi menyampaikan hal itu saat rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (15/10/2021), bersama Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Hadir pula Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Mengingat banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjaman online, maka Bapak Presiden memberikan arahan yang sangat tegas tadi," kata Johnny usai rapat.
Jokowi meminta jajarannya lebih memperhatikan tata kelola pinjol. Sebab, lebih dari 68 juta rakyat Indonesia terdaftar sebagai pengguna akun financial technology (fintech).
Dari sektor tersebut, omzet atau perputaran dananya mencapai lebih dari Rp 260 triliun.
Seperti diketahui, kepolisian mulai gencar menindak perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.
Salah satunya, polisi menggerebek kantor pinjol ilegal di Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (13/10/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.