Korban sempat berusaha kabur.
Namun, dia justru diteriaki maling oleh kedua tersangka.
Korban akhirnya dibonceng dengan sepeda motor oleh kedua pelaku yang mengatakan akan membawanya ke Mapolresta.
Namun di perjalanan, korban justru diperas sebanyak Rp 535.000.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau 368 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.