PEKANBARU, KOMPAS.com - Aparat kepolisian menangkap dua pelaku penipuan dan penggelapan pengurusan sertifikat tanah di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
"Satu pelaku berinisial MA (47) sudah diamankan di Polsek Siak Hulu, sedangkan pelaku DD saat ini ditahan di Polsek Tambang dalam kasus penadahan atau pertolongan jahat," kata Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (20/10/2021).
Baca juga: Kisah Salendra, YouTuber di Pekanbaru, Berawal Hobi Mancing hingga Kini Bisa Menggaji Tim
Pelaku MA, sambung dia, ditangkap pada Selasa (19/10/2021), di rumahnya di Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu.
Penangkapan MA ini atas laporan dari tiga orang korban bernama Najarius Gulo, Haogonaso Halawa, dan Talijaro Halawa.
Tiga warga tersebut merupakan korban penipuan yang sempat meminta bantuan mengurus sertifikat hak milik (SHM) tanahnya pada pelaku MA dan DD.
"Peran dari tersangka MA adalah membujuk, meyakinkan dan sebagai penghubung antara tersangka DD dengan pelapor dan dua korban lainnya. Dalam kasus ini, ketiga korban mengalami kerugian Rp 10 juta," kata Rusyandi.
Baca juga: Animo Rendah, Masyarakat Ogah Ambil Sertifikat Tanah yang Telah Terbit
Kejadian ini terjadi awal bulan Oktober 2020 lalu. Saat itu, MA yang merupakan tetangga korban datang ke rumah Najarius Gulo.
MA menawarkan bantuan dan mengaku dirinya bisa mengurus peningkatan surat tanah dari SKGR (surat keterangan ganti rugi) ke SHM,
"Pelaku memiliki teman di kantor notaris, yaitu pelaku DD," sebut Rusyandi.
Baca juga: 21.000 Pelajar di Pekanbaru Telah Disuntik Vaksin Covid-19 Dosis Pertama