Saat itu, MA menjanjikan bahwa pengurusan SHM tersebut selesai dalam waktu tiga bulan, atau pada Januari 2021.
Selanjutnya pada 5 Oktober 2020 sekira pukul 14.00 WIB, MA datang lagi ke rumah korban.
"Saat itulah korban bersama dua orang rekannya menyerahkan uang panjar atas pengurusan SHM tersebut sebesar Rp 10 juta untuk 4 surat tanah," ujar Rusyandi.
Namun, setelah melewati waktu yang ditentukan, sertifikat tanah tak kunjung selesai.
Pelaku juga tidak mau mengembalikan uang korban.
Baca juga: Polisi Sebut 2 Situs Judi Online yang Digerebek di Pekanbaru Dibuka Pria Asal Jakarta
Ketiga korban yang merasa sudah tertipu, akhirnya melaporkan pelaku ke Polsek Siak Hulu.
Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap.
Saat diinterogasi polisi, MA mengakui bahwa dirinya telah menerima uang pengurusan SHM dari korban.
"Pelaku mengakui tidak dapat memberikan surat SHM sesuai janjinya. Selanjutnya tersangka MA dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Rusyandi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.