KOMPAS.com - Kapolsek Parigi, Parigi Moutong, Suleng yakni Iptu IDGN diduga memperkosa anak gadis dari tersangka yang tengah menjalani masa tahanan.
Saat itu, IDGN menjanjikan akan membebaskan ayah korban jika mau menuruti kemauan bejatnya.
Kasus tersebut berawal saat korban yang berusia 20 tahun tersebut mengantarkan makanan untuk sang ayah yang ditahan di Polsek Pargi karena kasus pencurian sapi.
Saat itu Iptu IDGN mendapatkan nomor WhatsApp korban dan mengiriminya pesan.
"Nomornya didapat saat si anak perempuan ini membawakan makanan untuk sang ayah yang ditahan di Polsek itu," kata Moh Rifai Tajwid, pendamping korban dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Sabtu (16/10/2021).
Baca juga: Kapolsek Parigi Diduga Cabuli Anak Tersangka, Keluarga Korban: Tak Ada Damai...
"Selain dikirimi pesan seperti itu, anak ini juga pernah diberikan uang, dengan alasan membantu ibunya," imbuh Rifal.
IDGN kemudian mengirim pesan ke korban dan mengajaknya berhubungan badan.
Komunikasi kedua, Kapolsek menghubungi korban dengan iming-iming pembebasan ayahnya yang ditahan.
Namun korban harus meladeninya di kamar dan korban pun terpaksa mengiyakan demi kebebasan sang ayah.
Tak hanya sekali, oknum Kapolsek Parigi tersebut masih mengajak korban untuk berhubungan badan. Walau telah dituruti, ayah korban tak kunjung dibebaskan.
Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Provos Polres Parigi Moutong.
Baca juga: Kapolsek Parigi Moutong yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Segera Diberhentikan Tidak Hormat
Setelah kasus tersebut mencuat, IDGN diperiksa oleh Polda Sulteng. Ia juga dicopot dari jabatannya terkait dugaan kasus yang sedang membelitnya.
Hal tersebut disampaikan Kabag Ops Polres Parimo, AKP Junus Achpah.
"Kalau kasusnya sudah ditangani oleh pihak Polda Sulteng," kata AKP Junus Achpah, Sabtu.
"Yang bersangkutan sudah di mutasi ke Polda Sulteng, dalam rangka pemeriksaan, itu sejak kemarin," tuturnya.