Kedua korban lalu melapor ke orangtuanya. Peristiwa itu juga dilaporkan ke Polsek Prabumulih Timur.
Polisi yang mendapat laporan lalu begerak melakukan penyelidikan.
Petugas mengetahui keberadaan pelaku di Desa Pantai l Dewan Kabupaten PALI, melalui pelacakan nomor IMEI telepon genggam tersebut.
Tim lalu begerak dan mengamankan pria bernama Rai Mondo yang menguasai telepon genggam tersebut.
Dari keterangan Rai Mondo ia memperoleh telepon genggam itu dari C dan AK.
"Personel lalu begerak ke rumah C dan berhasil menangkapnya meski ada sedikit perlawanan dari C dan keluarganya, Dari keterangan C yang mengakui perbuatannya polisi begerak ke rumah dua pelaku lain AK dan SU. Namun AK dan SU sudah keburu kabur dan saat ini masuk daftar DPO," terang Herman Rozi.
Saat hendak menunjukkan rumah AK dan SU itulah, C sempat melawan petugas dan berusaha melarikan diri.
"Terpaksa pelaku diberi tindakan tegas terukur karena saat dikejar dan diberi tembakan peringatan pelaku tidak mau menyerahkan diri," tambahnya.
Barang bukti yang diamankan berupa dua buah telepon genggam.
Sedangkan pelaku terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.