YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah turun level dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
DIY yang semula berada di level 3 kini menjadi level 2.
Pada PPKM level 2, pelonggaran terjadi di berbagai sektor.
Hal itu disertai konsekuensi semakin beratnya tugas Satgas Covid-19 dan pihak terkait dalam penegakan aturan protokol kesehatan.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menjelaskan, dalam PPKM level 2 ini berbagai sektor sudah mulai dilonggarkan.
Misalnya, anak di bawah 12 tahun sudah diizinkan masuk mal, tempat bermain dan bioskop diperbolehkan buka, dan objek wisata dibuka dengan kapasitas 25 persen.
Tidak hanya itu, hajatan juga sudah diperbolehkan dalam PPKM level 2 ini, dengan catatan seizin Satgas Covid-19 dan tidak diperkenankan makan di tempat.
“Hajatan sudah diperbolehkan dengan tidak makan di tempat, pengawasannya kita serahkan di satgas di tingkat desa dan kapanewon. Pertunjukan seni sudah diperbolehkan dengan maksimal kapasitas 50 persen,” kata Noviar, Rabu (20/10/2021).
Menurut Noviar, petugas penegak aturan prokes kini memiliki tugas yang semakin berat.
“Tugas kita semakin berat karena kelonggaran ini karena tugas kita jangan sampai ada lonjakan setelah Natal dan Tahun Baru (nataru),” imbuh Noviar.
Baca juga: Polisi Buru Mr W, WNA Pemodal Pinjol Ilegal di Yogyakarta