Seperti diketahui, sepanjang Oktober 2021 ini Ditreskrimum Polda Riau sudah menangani 39 kasus perjudian dan menangkap 64 orang tersangka.
Polda Riau juga telah berkoordinasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs judi online yang satu harinya bisa meraup untung Rp 20 juta.
"Rata-rata modus pelaku adalah togel online. Adapun, total uang yang disita dari pengungkapan kasus judi ini berjumlah Rp 27,9 juta. Perkara tersebut dalam proses penyidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto.
(Penulis: Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor: Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.