Selain itu, kata Arry, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sudah mengeluarkan beberapa kebijakan yang ditujukan kepada bupati dan wali kota.
Tujuannya, untuk mempercepat vaksinasi di masing-masing daerah.
"Ada surat dari Gubernur Sumbar Mahyeldi tertanggal 14 Oktober yang ditujukan kepada bupati dan wali kota agar melakukan gebyar vaksinasi di masing-masing daerah," jelas Arry.
Sebelumnya juga sudah dikeluarkan surat untuk memberlakukan wajib vaksin bagi pengunjung yang masuk mal dan swalayan di Sumbar tertanggal 30 September 2021 lalu.
"Kebijakan itu bertujuan untuk mempercepat realisasi vaksinasi di Sumbar," jelas Arry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.