Korban dan kuasa hukum pun akhirnya menuju ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Di sana, petugas kembali menanyakan sertifikat vaksin korban.
"Padahal sudah menjelaskan tidak bisa vaksin lantaran ada penyakit dan korban juga ada surat keterangan dari dokter bahwa tidak bisa vaksin," kata dia.
Namun, diakuinya, surat dokter tersebut memang tertinggal di kampung.
"Suratnya di kampung, tidak dibawa, kan tidak mungkin harus pulang dulu ambil surat, baru bisa buat laporan," ujar dia.
Petugas SPKT tetap menolak laporan korban dan bahkan menyuruhnya untuk vaksin terlebih dahulu.
Baca juga: Viral Video Bola Merah di Langit Aceh, Astronom Pastikan Itu Bukan Meteor
Tak menyerah begitu saja, tim kuasa hukum akhirnya mendampingi korban untuk melaporkan ke Polda Aceh.
Namun, ternyata laporan korban tetap ditolak.
"Karena di Polresta laporan korban ditolak, kami langsung melaporkan ke SPKT Polda Aceh. Di sana korban dan kuasa hukum tidak diminta sertifikat vaksin, tapi laporan korban juga tidak diterima, karena alasan korban tidak mengetahui terduga pelaku," kata Qodrat.
Qodrat pun mempertanyakan tindakan polsii yang dinilai berlebihan dalam kasus ini.
"Ini kejahatan yang sangat serius, bukan seperti mengurus SKCK dan SIM, itu mungkin bisa ditunda. Yang jadi pertanyaan saya, bagaimana kalau pelaku kejahatan yang ditahan selama ini, apakah diminta juga sertifikat vaksin?" kata Qodrat.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Kompas TV Aceh, Raja Umar | Editor : Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.