KOMPAS.com- Laporan seorang gadis yang mengalami percobaan pemerkosaan di Kabupaten Aceh Besar, Aceh ditolak.
Polresta Banda Aceh menolak laporan gadis 19 tahun itu dengan alasan korban tidak memiliki sertifikat vaksin.
"Bahkan korban disuruh vaksin dulu, baru diterima laporan dugaan percobaan pemerkosaan itu," kata Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat dalam konferensi pers, Selasa (19/10/2021).
Dalam kasus ini, YLBHI-LBH Banda Aceh turut mendampingi korban.
"Korban percobaan pemerkosaan setelah mengadu ke LBH langsung didampingi untuk membuat laporan polisi ke Polresta Banda Aceh pada Senin (10/10/2021)," tutur Qodrat.
Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 19 Oktober 2021
Qodrat menuturkan, mulanya korban mendatangi Polresta Banda Aceh.
Namun, korban dilarang masuk lantaran tidak memiliki sertifikat vaksin.
"Sampai di gerbang Polresta, petugas melarang masuk karena korban tidak memiliki sertifikat vaksin," katanya.
Dua anggota LBH yang mendampingi korban akhirya menunjukkan sertifikat vaksin mereka.
Hingga akhirnya, korban yang sempat tertahan di pintu gerbang Polresta Banda Aceh pun diizinkan masuk ke halaman Polresta.
Baca juga: Aceh Utara Krisis Anggaran, Pegawai Honorer Bekerja Tanpa Gaji