Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belitung Perpanjang PPKM Level 3, Ini Aturan yang Baru

Kompas.com - 19/10/2021, 23:19 WIB
Heru Dahnur ,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BELITUNG, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang durasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, hingga 8 November 2021.

Wakil Bupati Belitung Isyak Meirobie menilai, keputusan perpanjangan PPKM level 3 hanya disebabkan soal input data dan laporan angka kematian.

"Mungkin pusat melihat ada input data yang belum lengkap dari kami, (meskipun) tracing kami sudah sangat banyak. Cuma input data ke Silacak yang menurut saya belum maksimal," kata Isyak saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Imbas Pandemi, Sekolah Laskar Pelangi Belitung Kehilangan Pendapatan Rp 300 Juta Per Tahun

Isyak menuturkan, selain soal input data yang masih kurang, juga masih tercatat ada penambahan angka kematian akibat Covid-19 sebanyak empat orang.

"Kalau tingkat positivity rate dan bed occupancy ratio (BOR) itu sudah turun, sudah memenuhi syarat (turun level PPKM)," ujar Isyak.

Tercatat angka BOR di Kabupaten Belitung sudah turun drastis dari sebelumnya mencapai 80 persen, kini di bawah 25 persen.

Baca juga: Melihat Warung Mie Atep Belitung yang Pernah Dikunjungi Mantan Presiden

Terkait status PPKM level 3 ini, menurut Isyak, Pemkab Belitung telah menerbitkan Surat Edaran Bupati tertanggal 19 Oktober 2021.

Surat itu bisa menjadi pedoman masyarakat dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

"Pembelajaran tatap muka bisa dilaksanakan maksimal 50 persen. PAUD maksimal 33 persen dan SDLB 60 sampai 100 persen. Sedangkan untuk industri bisa beroperasi 100 persen dan jika ditemukan kasus positif, maka akan ditutup selama 5 hari," ujar Isyak.

Baca juga: Atlet Menembak Bangka Belitung Raih Emas Perdana PON Papua 2021

Selain itu, kegiatan proyek atau aktivitas pekerjaan konstruksi boleh 100 persen beroperasi.

Sedangkan kegiatan pementasan berupa pertunjukan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang bisa mengundang keramaian diperbolehkan dengan maksimal keterisian 50 persen dari kapasitas.

"Hajatan, pernikahan, juga diperbolehkan dengan ketentuan 50 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat," kata Isyak.

Ketentuan kapasitas 50 persen juga berlaku bagi rumah makan, kafe hingga restoran dengan pembatasan hingga pukul 22.00 WIB.

Sedangkan bagi restoran yang melayani sistem pesan antar diperbolehkan untuk beroperasi 24 jam.

"Semua kegiatan itu tetap dengan menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan jaga jarak," ucap Isyak.

Adapun bagi pengunjung yang ingin masuk ke Belitung diharuskan melampirkan hasil negatif rapid test antigen bagi yang telah vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif polymerase chain reaction (PCR) bagi yang vaksinasi dosis pertama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

127 Perusahaan Bermasalah soal THR,  Paling Banyak Kota Semarang

127 Perusahaan Bermasalah soal THR, Paling Banyak Kota Semarang

Regional
Kisah Jumadi, Mudik Jalan Kaki 4 Hari 4 Malam dari Jambi ke Lubuk Linggau karena Upah Kerja Tak Dibayar

Kisah Jumadi, Mudik Jalan Kaki 4 Hari 4 Malam dari Jambi ke Lubuk Linggau karena Upah Kerja Tak Dibayar

Regional
Gagalkan Aksi Pencurian hingga Terjungkal, Karyawan Alfamart di Semarang Naik Jabatan

Gagalkan Aksi Pencurian hingga Terjungkal, Karyawan Alfamart di Semarang Naik Jabatan

Regional
Pimpin Apel Usai Cuti Lebaran, Pj Gubernur Sumut: Kehadiran ASN Pemprov Sumut 99,49 Persen

Pimpin Apel Usai Cuti Lebaran, Pj Gubernur Sumut: Kehadiran ASN Pemprov Sumut 99,49 Persen

Regional
Kakek di Kupang Ditangkap Usai Todongkan Senjata Laras Panjang ke Istrinya

Kakek di Kupang Ditangkap Usai Todongkan Senjata Laras Panjang ke Istrinya

Regional
Menyoal Ditetapkannya Anandira, Istri Anggota TNI Sebagai Tersangka Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami

Menyoal Ditetapkannya Anandira, Istri Anggota TNI Sebagai Tersangka Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami

Regional
Penampungan Minyak Mentah di Blora Terbakar, Pemkab Segera Ambil Sikap dengan Pertamina

Penampungan Minyak Mentah di Blora Terbakar, Pemkab Segera Ambil Sikap dengan Pertamina

Regional
Ternyata, Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Orang Kabur Usai Kecelakaan

Ternyata, Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Orang Kabur Usai Kecelakaan

Regional
Dosen Universitas Pattimura yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Belum Diperiksa, Begini Penjelasan Polisi

Dosen Universitas Pattimura yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Belum Diperiksa, Begini Penjelasan Polisi

Regional
Angka Stunting di Riau Turun Jadi 13,6 Persen, Pj Gubernur SF Hariyanto Berikan Apresiasi

Angka Stunting di Riau Turun Jadi 13,6 Persen, Pj Gubernur SF Hariyanto Berikan Apresiasi

Regional
Ibu dan Anak Korban Pembunuhan di Palembang Dimakamkan Satu Liang

Ibu dan Anak Korban Pembunuhan di Palembang Dimakamkan Satu Liang

Regional
Sesuai Arahan Pj Gubernur Bahtiar, Dinkes Sulsel Kirim Bantuan untuk Korban Longsor di Tana Toraja

Sesuai Arahan Pj Gubernur Bahtiar, Dinkes Sulsel Kirim Bantuan untuk Korban Longsor di Tana Toraja

Regional
Kunjungan Wisatawan Selama Libur Lebaran, Kota Semarang Kalahkan Solo

Kunjungan Wisatawan Selama Libur Lebaran, Kota Semarang Kalahkan Solo

Regional
Ditanya PDI-P atau Golkar, Gibran: Enggak di Mana-mana

Ditanya PDI-P atau Golkar, Gibran: Enggak di Mana-mana

Regional
Alasan Teguh Prakosa Belum Ambil Formulir Pendaftaran Cawalkot di PDI-P Solo

Alasan Teguh Prakosa Belum Ambil Formulir Pendaftaran Cawalkot di PDI-P Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com