SEMARANG, KOMPAS.com - Kota Semarang, Jawa Tengah, masuk kriteria level 1 dalam perpanjangan PPKM Jawa Bali selama dua pekan mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Meskipun sudah banyak pelonggaran yang diberikan, tapi masyarakat tetap diminta disiplin menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas.
Aturan pembatasan dalam perpanjangan PPKM level 1 di Kota Semarang mengacu pada Inmendagri nomor 53 tahun 2021.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi merinci beberapa aturan yang diterapkan dengan pembatasan pada PPKM level 1 di Kota Semarang.
"Mal, supermarket kapasitas boleh 100 persen dan buka hingga 22.00 WIB. Lalu ada rumah makan, cafe, resto bisa buka sampai jam 24.00 WIB dengan kapasitas 75 persen," kata Wali Kota yang akrab disapa Hendi di Balai Kota Semarang, Selasa (19/10/2021).
Selain itu, aturan jam operasional sampai pukul. 24.00 WIB dengan kapasitas 75 persen juga diberlakukan untuk pedagang kaki lima, warung makan, lapak jajanan dan lainnya.
Untuk kegiatan seni, budaya, olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian diizinkan dengan kapasitas 50 persen.
"Kegiatan resepsi pernikahan di Inmendagri kapasitas 75 persen namun masih kita batasi hingga 50 persen dari kapasitas," jelas Hendi.
Baca juga: Sepeda Brompton yang Disita Bea Cukai Tanjung Emas Semarang Bakal Dilelang
Selanjutnya, untuk tempat wisata, tempat hiburan hingga bioskop juga diperbolehkan untuk membuka kunjungan maksimal hingga kapasitas 75 persen.
"Tempat ibadah diperbolehkan 50 persen tidak ada pembatasan terkait maksimal jumlah. Kalau dibatasi 100 orang sekarang separuh dari kapasitas tempat ibadah," ungkap Hendi.