"Korban sempat jatuh terpelanting ke belakang saat pelaku merampas kalungnya," terang dia.
Usai merampas kalung emas seberat 100 gram milik korban, pelaku lalu kabur menggunakan sepeda motor yang sengaja tidak terpasang plat nomor.
Setelah kejadian itu, korban kemudian menceritakan peristiwa yang menimpanya tersebut kepada keluargannya dan selanjutnya dari pihak keluarga melaporkannya ke Polres Tuban.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mencari keberadaan pelaku dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi.
Baca juga: Gunung Bunyi Terus, Kami Takut, tetapi Mau Bagaimana Lagi di Sini yang Ada Jaringan Internet
"Sekitar seminggu kemudian, pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tuban," ungkap dia.
Pelaku mengaku menjual hasil rampokan kalung emas seberat 100 gram secara online dengan sistem cash on delivery (COD) di terminal Bungurasih, Sidoarjo dengan harga Rp 10 juta kepada orang tidak dikenal.
"Uang hasil penjualan itu digunakan pelaku untuk kebutuhan hidup sehari-hari," ujar dia.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP pencurian dengan pemberatan dan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.