Tanti menjelaskan, pada saat penetapan dan putusan MA belum keluar tang bersangkutan sedang menjalani pidana perkara lainnya. Selesai menjalani pidana tetapi penetapan dna putusan MA belum keluar. Sehingga, Lilik keluar dari penjara.
"Putusan MA belum ada maka yang bersangkutan keluar dari tahanan. Karena selesai menjalani masa hukuman lain," kata dia.
Setelah menjadi DPO bertahun-tahun, akhirnya Lilik berhasil diringkus oleh jajaran Intelijen Kejati DIY dan juga Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Lilik ditangkap pada hari Selasa (19/10/2021) pada pukul 05.30 di sebuah hotel di Kota Bandung, Jawa Barat.
"Lilik ditangkap di Hotel Amarosa Bandung di kamar nomor 306. Terpidana sudah menjadi buronan sejak tanggal 21 Desember 2016," tutup dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.