Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buronan Kasus Korupsi Bansos Gempa Bantul 2006 Tertangkap

Kompas.com - 19/10/2021, 20:03 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil meringkus terpidana korupsi Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi gempa Yogyakarta tahun 2006.

Terpidana bernama Lilik Karnaen yang juga mantan dosen ini sempat kabur selama 5 tahun yakni pada 21 Desember 2016.

PLT Kepala Kejati DIY Tanti A Manurung menjelaskan, Lilik Karnaen menjadi tim koordinator ahli madya teknik sipil program rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa 2006 di Bantul.

Baca juga: 15 Tahun Gempa Yogya, Dua Sahabat Penyandang Disabilitas Tak Menyerah di Tengah Keterbatasan

Pada saat itu, Lilik bersama Lurah Dlingo, Kabupaten Bantul Juni Junaidi melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2007, tepatnya pada Juni 2007 sampai dengan Agustus 2007.

Kedua orang tersebut melakukan tindak pidana korupsi dengan memotong dana bantuan program rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa Bantul yang bersumber dari APBN.

Untuk kasus Juni Junaidi sendiri sudah diajukan secara terpisah dan sudah dieksekusi pada tahun 2013, dengan hukuman penjara selama 4 tahun.

"Dari sebanyak 315 kepala keluarga yang berada di Dlingo Kabupaten Bantul seharusnya mendapatkan dana bantuan masing-masing sebanyak Rp 15 juta, dilakukan pemotongan kurang lebih sebanyak 20 persen dan terkumpul sebanyak Rp 912.250.000," ujar Tanti saat ditemui di kantornya, Selasa (19/10/2021).

Ia mengungkapkan, Lilik menggunakan uang hasil menyunat dana bantuan sebesar Rp 372.750.000 dan sisanya digunakan oleh Juni.

Selanjutnya, pada 22 November 2011 kasus Lilik dilimpahkan dari Kejari Bantul ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Lalu pada tanggal 9 Februari 2012 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam amar putusannya menyatakan bahwa Lilik secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi.

Yang bersangkutan dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp 50 juta, jika tidak bisa membayarkan denda maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Vonis yang diberikan jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut umum di mana Lilik dituntut selana 4 tahun penjara. Lalu, Jaksa Penuntut Umum melakukan banding.

Lalu pada tanggal 10 Juli 2014 Mahkamah Agung dalam amar putusannya menyatakan mengabulkan permohonan kasasi Jaksa atau Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bantul dan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Lilik dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dengan denda sebesra Rp 200 juta. Jika Lilik tidak bisa membayarkan denda maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

"Pada putusan itu Lilik baru saja selesai menjalani hukuman pidana korupsi lainnya, setelah masa tahanannya dan juga belum ada putusan dari Mahkamah Agung Lilik sudah berada di luar tahanan. Terpidana sudah tidak di kediamannya dan menjadi DPO," kata dia.

Baca juga: 15 Tahun Gempa Yogya, Guncangan 57 Detik dan Warga yang Semakin Guyub

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gratifikasi Parsel Lebaran Pejabat Pemkot Salatiga Diberikan ke Tenaga Kebersihan

Gratifikasi Parsel Lebaran Pejabat Pemkot Salatiga Diberikan ke Tenaga Kebersihan

Regional
Sakit Hati Menantu terhadap Ibu Mertua yang Berujung Maut

Sakit Hati Menantu terhadap Ibu Mertua yang Berujung Maut

Regional
Kapal Tanpa Nama dari Bima Sudah Dua Hari Hilang Kontak di Perairan Gili Motang Labuan Bajo

Kapal Tanpa Nama dari Bima Sudah Dua Hari Hilang Kontak di Perairan Gili Motang Labuan Bajo

Regional
Polisi di Pelalawan Setir Mobil Sambil Mabuk, Tabrak Pagar Kantor

Polisi di Pelalawan Setir Mobil Sambil Mabuk, Tabrak Pagar Kantor

Regional
Harga Bawang Merah Tembus Rp 70.000 Per Kg, Ibu-ibu di Semarang Pusing

Harga Bawang Merah Tembus Rp 70.000 Per Kg, Ibu-ibu di Semarang Pusing

Regional
Pemasangan Talud Pelabuhan Nelayan di Bangka Terkendala Kewenangan

Pemasangan Talud Pelabuhan Nelayan di Bangka Terkendala Kewenangan

Regional
Dampak Banjir Bandang di Lombok Utara, 13 Rumah Warga dan Jembatan Rusak

Dampak Banjir Bandang di Lombok Utara, 13 Rumah Warga dan Jembatan Rusak

Regional
Cepatnya Peningkatan Status Gunung Ruang, Potensi Tsunami Jadi Faktor

Cepatnya Peningkatan Status Gunung Ruang, Potensi Tsunami Jadi Faktor

Regional
'Tradisi' Warga Brebes Usai Idul Fitri, Gadaikan Perhiasan Emas Setelah Dipakai Saat Lebaran

"Tradisi" Warga Brebes Usai Idul Fitri, Gadaikan Perhiasan Emas Setelah Dipakai Saat Lebaran

Regional
Banjir Bandang di Musi Rawas Utara, 2 Korban Tewas, 1 Hilang

Banjir Bandang di Musi Rawas Utara, 2 Korban Tewas, 1 Hilang

Regional
Penduduk Pulau Tagulandang Dihantui Hujan Batu Pasir Gunung Ruang

Penduduk Pulau Tagulandang Dihantui Hujan Batu Pasir Gunung Ruang

Regional
Soal Dugaan Kekerasan Seksual di Kampusnya, BEM Undip: Banyak Korban Takut Bersuara

Soal Dugaan Kekerasan Seksual di Kampusnya, BEM Undip: Banyak Korban Takut Bersuara

Regional
Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Sementara akibat Dampak Erupsi Gunung Ruang

Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Sementara akibat Dampak Erupsi Gunung Ruang

Regional
Namanya Masuk Bursa Pilkada Solo, Gusti Bhre: Saya Fokus di Mangkunegaran Dulu

Namanya Masuk Bursa Pilkada Solo, Gusti Bhre: Saya Fokus di Mangkunegaran Dulu

Regional
Fakta Terkini Erupsi Gunung Ruang di Sitaro, Status Awas dan Soal Potensi Tsunami

Fakta Terkini Erupsi Gunung Ruang di Sitaro, Status Awas dan Soal Potensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com