Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/10/2021, 20:03 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil meringkus terpidana korupsi Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi gempa Yogyakarta tahun 2006.

Terpidana bernama Lilik Karnaen yang juga mantan dosen ini sempat kabur selama 5 tahun yakni pada 21 Desember 2016.

PLT Kepala Kejati DIY Tanti A Manurung menjelaskan, Lilik Karnaen menjadi tim koordinator ahli madya teknik sipil program rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa 2006 di Bantul.

Baca juga: 15 Tahun Gempa Yogya, Dua Sahabat Penyandang Disabilitas Tak Menyerah di Tengah Keterbatasan

Pada saat itu, Lilik bersama Lurah Dlingo, Kabupaten Bantul Juni Junaidi melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2007, tepatnya pada Juni 2007 sampai dengan Agustus 2007.

Kedua orang tersebut melakukan tindak pidana korupsi dengan memotong dana bantuan program rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa Bantul yang bersumber dari APBN.

Untuk kasus Juni Junaidi sendiri sudah diajukan secara terpisah dan sudah dieksekusi pada tahun 2013, dengan hukuman penjara selama 4 tahun.

"Dari sebanyak 315 kepala keluarga yang berada di Dlingo Kabupaten Bantul seharusnya mendapatkan dana bantuan masing-masing sebanyak Rp 15 juta, dilakukan pemotongan kurang lebih sebanyak 20 persen dan terkumpul sebanyak Rp 912.250.000," ujar Tanti saat ditemui di kantornya, Selasa (19/10/2021).

Ia mengungkapkan, Lilik menggunakan uang hasil menyunat dana bantuan sebesar Rp 372.750.000 dan sisanya digunakan oleh Juni.

Selanjutnya, pada 22 November 2011 kasus Lilik dilimpahkan dari Kejari Bantul ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Lalu pada tanggal 9 Februari 2012 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam amar putusannya menyatakan bahwa Lilik secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi.

Yang bersangkutan dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp 50 juta, jika tidak bisa membayarkan denda maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Vonis yang diberikan jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut umum di mana Lilik dituntut selana 4 tahun penjara. Lalu, Jaksa Penuntut Umum melakukan banding.

Lalu pada tanggal 10 Juli 2014 Mahkamah Agung dalam amar putusannya menyatakan mengabulkan permohonan kasasi Jaksa atau Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bantul dan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Lilik dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dengan denda sebesra Rp 200 juta. Jika Lilik tidak bisa membayarkan denda maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

"Pada putusan itu Lilik baru saja selesai menjalani hukuman pidana korupsi lainnya, setelah masa tahanannya dan juga belum ada putusan dari Mahkamah Agung Lilik sudah berada di luar tahanan. Terpidana sudah tidak di kediamannya dan menjadi DPO," kata dia.

Baca juga: 15 Tahun Gempa Yogya, Guncangan 57 Detik dan Warga yang Semakin Guyub

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Kedai Tuli yang Dikelola Para Penyandang Disabilitas Tunarungu di Gorontalo...

Cerita Kedai Tuli yang Dikelola Para Penyandang Disabilitas Tunarungu di Gorontalo...

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Pengungsi Rohingya Sering Mendarat di Aceh, Polda Telusuri Cox Bazar

Pengungsi Rohingya Sering Mendarat di Aceh, Polda Telusuri Cox Bazar

Regional
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Serang untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Serang untuk Lebaran 2024

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Keliling di Solo dan Sekitarnya 20 Maret hingga 5 April 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Keliling di Solo dan Sekitarnya 20 Maret hingga 5 April 2024

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Sosok Prajurit Denjaka Marinir TNI yang Gugur Saat Kontak Senjata di Puncak Jaya

Sosok Prajurit Denjaka Marinir TNI yang Gugur Saat Kontak Senjata di Puncak Jaya

Regional
Cemburu Sering Teleponan, Suami Bacok Istri sampai Tewas di Jambi

Cemburu Sering Teleponan, Suami Bacok Istri sampai Tewas di Jambi

Regional
Polisi Gerebek Penjual Miras Berkedok Toko Kelontong di Solo

Polisi Gerebek Penjual Miras Berkedok Toko Kelontong di Solo

Regional
Cerita Warga Lampung 'Gowes' 7 Bulan, Sampai di Mekkah Sehari Sebelum Ramadhan

Cerita Warga Lampung "Gowes" 7 Bulan, Sampai di Mekkah Sehari Sebelum Ramadhan

Regional
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Balikpapan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Balikpapan untuk Lebaran 2024

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pengemudi Ojol Ludahi Calon Penumpang Wanita | Komeng Dipastikan Lolos ke Senayan

[POPULER NUSANTARA] Pengemudi Ojol Ludahi Calon Penumpang Wanita | Komeng Dipastikan Lolos ke Senayan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com